Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi (ASKP) di Bali. Aturan ini mewajibkan para pengemudi layanan wisata berbasis aplikasi di Pulau Dewata memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali dan menggunakan kendaraan berpelat DK.
"Rekrutmen driver dengan KTP beralamat domisili Bali, menggunakan pelat DK," kata Ketua Koordinator Raperda ASK, I Nyoman Suyasa, saat rapat paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/10/2025).
Suyasa menjelaskan, perusahaan penyedia aplikasi juga diwajibkan berbadan hukum dan memberikan jaminan asuransi kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Serta khusus kepada pengemudi diberikan asuransi jaminan kesehatan," ujarnya.
Standar Layanan Berbasis Budaya Bali
Perda ini juga mengatur tentang standarisasi kompetensi pengemudi angkutan wisata. Dewan sepakat menjadikan nilai-nilai budaya Bali sebagai dasar pelayanan pariwisata.
"Agar standarisasi kompetensi para driver pariwisata wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali," ujar Suyasa.
Selain itu, tarif untuk wisatawan domestik dan mancanegara akan dibedakan. Struktur tarif indikatif akan ditetapkan lewat keputusan Gubernur Bali.
Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan semua pihak harus ikut mengawasi pelaksanaan Perda ASKP. "Perda diatur dengan Pergub bertalian dengan sanksi ada administrasi bagaimana kesepakatan bersama," katanya.
Tidak Berlaku untuk Taksi dan Ojol Umum
Suyasa menegaskan, aturan dalam Perda ASKP hanya berlaku untuk angkutan yang bergerak di sektor pariwisata. Artinya, pengemudi taksi online dan ojek online (ojol) reguler tidak terikat dengan kewajiban ber-KTP Bali atau berpelat DK.
"Ini khusus kendaraan pariwisata Bali. Ini sebuah entitas baru," katanya kepada detikBali, Rabu (29/10/2025).
Namun, ojol tetap bisa bergabung bila memenuhi aturan yang ditetapkan. "Kalau ojol mau ikut (Perda ASKP), khususnya kendaraan bermotor, nggak masalah asal mengikuti aturan yang kami tetapkan kemarin itu," imbuh politikus Partai Gerindra itu.
Ia menjelaskan, transportasi pariwisata berbasis aplikasi ini akan memiliki sistem tersendiri yang diatur lewat Peraturan Gubernur Bali. "Nanti Pemprov (Bali) buatkan sebuah aplikasi. Nanti dikelola oleh Pemprov atau koperasi," ucap Suyasa.
Rincian Aturan dalam Perda ASKP
Berdasarkan salinan Raperda ASKP yang diterima detikBali, perusahaan ASKP adalah penyedia jasa angkutan sewa khusus untuk keperluan pariwisata dari dan ke destinasi wisata di wilayah Bali. Kendaraan yang memenuhi standar akan mendapat label resmi Kreta Bali Smita dari Pemprov Bali.
Perda ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, melindungi konsumen dan pelaku usaha lokal, meningkatkan profesionalitas layanan transportasi pariwisata, serta mewujudkan sistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Perusahaan ASKP wajib mempekerjakan pengemudi dengan pengalaman minimal dua tahun atau magang di layanan angkutan pariwisata, serta mengikuti pelatihan kompetensi yang disahkan Pemprov Bali.
Kompetensi pengemudi mencakup pemahaman budaya dan adat Bali, etika pelayanan, keramahtamahan, serta kemampuan dasar bahasa asing.
Kendaraan ASKP wajib memenuhi syarat, seperti memiliki izin operasional dari Pemprov Bali, terdaftar dengan pelat DK, memiliki QR Code identitas resmi, usia maksimal 15 tahun, kapasitas mesin minimal 1.300 cc atau motor listrik 100 kW, dan menampilkan label Kreta Bali Smita.
Selain itu, pengemudi harus ber-KTP Bali, sehat jasmani dan rohani, sopan, mampu berbahasa Indonesia dan diutamakan bisa berbahasa Inggris atau Bali, memahami rute wisata, memiliki sertifikat kompetensi, serta mengenakan pakaian yang mencerminkan identitas budaya Bali.
Baca juga: Purbaya Tegaskan Tak Tertarik Masuk Parpol |
Harapan Organda Bali
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bali, Nyoman Arthaya Sena, menyambut baik pengesahan Perda ASKP. Ia berharap regulasi ini membuat iklim transportasi di Bali lebih kondusif dan menertibkan angkutan wisata ilegal.
"Harapannya agar iklim transportasi di Bali semakin kondusif itu aja harapannya yang ilegal-ilegal dulu bisa bergabung," kata Arthaya.
Menurutnya, peraturan ini dapat mengakomodasi pengusaha angkutan wisata yang selama ini belum terdaftar. "Agar tidak ada lagi yang ilegal beroperasi itu bagus sudah jadi Pemerintah Bali artinya sudah mau mengakomodasi kepentingan orang-orang jangan sampai ilegal," ujarnya.
Terkait kewajiban KTP Bali, Arthaya menilai hal itu bukan masalah besar. "Meskipun itu orang Bali tapi tidak mau bekerja gimana, sama seperti buruh bangunan kalau kita mencari tukang bangunan orang Bali nggak selesai-selesai, padahal orang Bali nggak minat di bidang itu ya analoginya seperti itu," ujarnya.
Ia mendorong pengemudi non-KTP Bali yang sudah lama tinggal di Bali untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Kalau sudah dibuat seperti itu mau nggak mau harus diikuti. Jadi tidak perlu dibuka polemik lagi karena sudah disahkan," pungkasnya.
Simak Video "Video: Gubernur Bali Bikin Kebijakan Baru, Pengusaha-Driver Harus KTP Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)











































