
Meskipun Diputus Onslag, Nenek Reja Kembali Dihadapkan dengan Hukum
Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa kasus pemalsuan silsilah dibebaskan dengan putusan onslag. Jaksa berencana ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa kasus pemalsuan silsilah dibebaskan dengan putusan onslag. Jaksa berencana ajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Nenek Reja, 93 tahun, bebas dari tuntutan pemalsuan silsilah. Hakim menyatakan perbuatan tidak pidana. Keluarga merayakan putusan tersebut.
Nenek Reja dan 16 anggota keluarganya terdakwa pemalsuan silsilah, meminta dibebaskan. Penasihat hukum menyatakan kasus ini ranah perdata, bukan pidana.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, dan 16 anggota keluarga dituntut dalam kasus pemalsuan silsilah. Tuntutan bervariasi, sidang berlanjut pekan depan.
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.
Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya jalani sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga. JPU bantah eksepsi penasihat hukum, sidang berlanjut ke pembuktian.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjalani sidang kasus pemalsuan silsilah. Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dan 16 terdakwa lainnya.