
Hakim Tolak Eksepsi Nenek 93 Tahun dalam Kasus Pemalsuan Silsilah
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.
Majelis hakim PN Denpasar menolak eksepsi nenek Ni Nyoman Reja (93) dan 16 terdakwa dalam kasus pemalsuan silsilah. Sidang berlanjut ke pembuktian pekan depan.
Nenek Reja (93) dan 16 terdakwa lainnya jalani sidang kasus pemalsuan silsilah keluarga. JPU bantah eksepsi penasihat hukum, sidang berlanjut ke pembuktian.
Nenek 93 tahun, Ni Nyoman Reja, menjalani sidang kasus pemalsuan silsilah. Hakim mengabulkan penangguhan penahanan untuknya dan 16 terdakwa lainnya.