Tiga warga negara asing (WNA) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan terhadap warga Australia di Bali mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/10/2025). Ketiga terdakwa tersebut yakni Darcy Francesco Jenson (37), Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37).
Mereka dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di ruang Cakra PN Denpasar yang dipimpin Majelis Hakim PN Denpasar dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Badung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum sidang dimulai, personel gabungan dari Polres Badung dan Polda Bali sudah bersiaga. Mereka melakukan apel pengamanan, sterilisasi ruang sidang, serta pemeriksaan barang bawaan di area PN Denpasar.
"Hari ini kami melakukan pengamanan khusus karena adanya surat dan permintaan dari Kejaksaan, Pengadilan," ujar Kapolres Badung AKBP M Arif Batubara.
Sebanyak 146 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan jalannya persidangan. Petugas disiagakan di berbagai titik, mulai dari depan PN Denpasar hingga di dalam ruang sidang. Beberapa di antaranya mengenakan seragam lengkap dan bersenjata laras panjang.
Arif memastikan seluruh rangkaian pengamanan berjalan aman dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. "Pengawalan dilakukan dari Lapas Kerobokan sampai ke PN Denpasar," sambungnya.
Ia menyebut sejauh ini tidak ada indikasi ancaman terhadap jalannya sidang. "Indikasi pengancaman kemungkinan besar tidak ada. Karena kami melaksanakan amanat UU sesuai surat dan permintaan terkait," terang Arif.
Selain itu, kepolisian juga menyiapkan tim pengamanan khusus bagi keluarga korban yang hadir dalam persidangan. "Pasti, karena keluarga korban kan mengalami traumatik makanya pihak keluarga meminta kepada kami, ya setidaknya melihat," imbuh Arif Batubara.
Diketahui, Darcy Francesco Jenson, Coskun Mevlut, dan Tupou Pasa Midolmore yang menyebabkan satu tewas dan satu luka parah di Bali akhirnya muncul ke publik. Polisi merilis perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan kasus penembakan WN Australia itu di Mapolres Badung, Kamis (26/6/2025).
Kapolda Bali Irjen Daniel Adityajaya mengungkapkan Tupou Pasa dan Coskun Mevlut diduga kuat menjadi eksekutor penembakan WN Australia di Villa Casa Santisya 1, kawasan Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali. Ia menyebut ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan pembunuhan berencana itu.
Sedangkan, Darcy Francesco Jenson berperan sebagai penyedia peralatan eksekusi. Selain itu, Darcy Francesco Jenson juga bertugas menyewakan kendaraan dan tempat menginap untuk kedua tersangka lainnya.
"DJF (Darcy Francesco Jenson) yang berperan memesan vila untuk mereka sendiri dan menyediakan alat yang dipakai untuk mendobrak pintu vila berupa martil atau hamer. Termasuk kendaraan untuk beraksi, dua mobil, dan tiga motor," jelas Daniel.
(nor/nor)











































