Tok! Nenek Reja Terdakwa Usia 93 Tahun Divonis Lepas

Tok! Nenek Reja Terdakwa Usia 93 Tahun Divonis Lepas

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Kamis, 28 Agu 2025 16:37 WIB
Nenek Reja (berkursi roda) dan para terdakwa pemalsuan silsilah mendengarkan vonis hakim di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025).
Foto: Nenek Reja (berkursi roda) dan para terdakwa pemalsuan silsilah mendengarkan vonis hakim di PN Denpasar, Kamis (28/8/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Ni Nyoman Reja alias Nenek Reja, terdakwa renta berusia 93 tahun akhirnya bebas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis ontslag atau lepas terhadap Reja bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan silsilah lainnya dalam sidang, Kamis (28/8/20).

Selain Reja, para terdakwa adalah I Ketut Senta, I Made Dharma, I Ketut Sukadana, I Made Nelson, Ni Wayan Suweni, I Ketut Suardana, I Made Mariana, I Wayan Ariana, I Wayan Sudartha, I Ketut Alit Jenata, I Gede Wahyudi, I Made Putra Wiryana, I Nyoman Astawa, I Made Alit Saputra, I Nyoman Sumertha, dan I Made Atmaja. Seluruhnya masih satu keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan vonis ontslag," tegas hakim Aline Oktavia Kurnia.

ADVERTISEMENT

Ontslag atau putusan lepas adalah putusan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti. Namun perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana sehingga terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana. Maka, para terdakwa lepas dari tuntutan dan tahanan.

Keluarga dan kerabat para terdakwa yang hadir di persidangan menyambut putusan itu dengan sorak-sorai.

"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," ungkap hakim.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Anom Rai menyatakan masih pikir-pikir.

Sedangkan Vincencius Jala yang merupakan kuasa hukum Ni Nyoman Reja mengaku senang dengan putusan majelis hakim. Mendampingi Nenek Reja, ia mengucapkan terima kasih dengan putusan hakim.

"Saya senang, nenek juga saya tanya senang dengan putusan ini. Terimakasih semua, majelis hakim, pihak dan rekan-rekan media juga yang sudah mendukung Nenek Reja," ungkapnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nenek Reja dengan hukuman penjara selama satu bulan dan empat hari. Nenek Reja dan 16 terdakwa lainnya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan silsilah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) ayat (2) KUHP dan Pasal 277 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan bersepakat membuat surat yang isinya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Persidangan nenek Reja menarik perhatian karena dianggap tidak manusiawi menghadirkan Reja dengan kondisinya yang renta dan berkursi roda ke ruang sidang.

Nenek Reja dan para terdakwa lain diseret ke pengadilan karena diduga melakukan pemalsuan silsilah keluarga I Riyeg pada 14 Mei 2021. Dalam silsilah itu disebutkan bahwa I Riyeg alias I Wayan Riyeg merupakan anak dari I Made Gombloh.

Lebih lanjut, I Made Gombloh disebut menikah secara 'nyentana' dengan Ni Rumpeng, putri dari I Wayan Selungkih. Dari perkawinan itu, lahirlah anak bernama I Wayan Sadera dan keturunannya.

Penyusunan silsilah tersebut didasarkan pada keterangan orang tua dan pihak yang dianggap kompeten. Dokumen silsilah juga menyebut bahwa leluhur yang tidak dikenal memiliki tiga anak laki-laki, yakni I Wayan Selungkih, I Made Gombloh, dan I Nyoman Lisir. Adapun penyusunan silsilah itu diduga dimanipulasi pada terdakwa untuk kepentingan menguasai tanah warisan.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads