Irwan alias Ibra (27), pembunuh bos kerajinan tembaga di Tumang, Cepogo, Boyolali, Bayu Handono (39), dipastikan menjalani vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, setelah putusan Mahkamah Agung menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dengan adanya putusan tersebut (kasasi Mahkamah Agung), maka perkara atas nama Irwan alias Ibra yang melakukan pembunuhan berencana dengan pidana seumur hidup telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, Jumat (20/6/2025).
Yogi menjelaskan bahwa sebelumnya pada Kamis, 21 November 2024, sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali menyatakan terdakwa Irwan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Vonis tersebut tertuang dalam putusan PN Boyolali dengan nomor 118/Pid.B/2024/PN Byl. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa pidana hukuman mati. Atas putusan Majelis Hakim tersebut, saat itu baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan banding.
"Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejari Boyolali yang menangani perkara ini menyatakan upaya hukum banding. Karena putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana hukuman mati," jelas Yogi.
Ditambahkan dia, pada tanggal 16 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah mengeluarkan putusan banding kasus ini. Putusan banding dengan nomor: 7/PID/2025/PT SMG yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Boyolali kepada terdakwa Irwan alias Ibra dengan pidana seumur hidup.
Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi itu, lanjut dia, JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Putusan kasasi pun telah keluar. Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari JPU.
"Mahkamah Agung dengan nomor putusan Kasasi 1098 K/PID/2025 menyatakan menolak permohonan Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Boyolali," ungkapnya.
Dengan adanya putusan kasasi ini, terang dia, sehingga perkara dengan terdakwa Irwan alias Ibra itu kini telah berkekuatan hukum tetap dengan putusan pidana penjara seumur hidup.
(apl/dil)