'Mami' Pijat Plus-plus Dituntut 15 Bulan Penjara

'Mami' Pijat Plus-plus Dituntut 15 Bulan Penjara

Ahmad Firizqi Irwan - detikBali
Selasa, 26 Agu 2025 21:05 WIB
Internet search bar with phrase prostitution
Foto: Ilustrasi bisnis prostitusi. (iStock)
Denpasar -

Olvi Syahrun (37) dituntut selama 15 bulan penjara lantaran kasus dugaan asusila. Ovi berperan sebagai 'mami' yang menyediakan jasa pijat plus-plus dengan mempekerjakan sejumlah perempuan.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (26/8/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan Ovi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyediakan jasa pornografi. Hal itu diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut agar terdakwa Olvi Syahrun dipidana penjara selama 15 bulan atau satu tahun dan tiga bulan," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terdakwa bekerja sama dengan seorang perempuan lainnya bernama Kiki Kristina yang sudah lebih dulu divonis. Menurut jaksa, Olvi dan Kiki pada 14 Oktober 2024 berada di Aston Hotel Denpasar & Convention Center, Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat untuk melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang untuk tujuan mengeksploitasi.

ADVERTISEMENT

Hal itu berawal pada 2022 ketika keduanya yang tinggal bersama di kos Jalan Pulau Galang, Kelurahan Pemogan, Denpasar Selatan, sepakat membuka usaha jasa pijat plus-plus yang dipasarkan melalui website dengan nama The Emporium Bali Massage.

Olvi diduga membayar uang jasa pembuatan website www.theemporiumbalimassage.com dan melakukan pembayaran top up ke website untuk mendapatkan iklan yang menarik perhatian hingga sering muncul di pencarian Google.

Sedangkan Kiki, disebut menjadi orang yang mengoperasikan perusahaan pijat plus-plus, adapun hasil keuntungan dibagi rata. Dalam perusahaan itu, keduanya mempekerjakan terapis sebanyak 13 orang. Paket yang ditawarkan pun beragam. Paling mahal adalah paket lengkap full service, termasuk hubungan intim yang dibanderol Rp 1,5 juta.

Perbuatan mereka terbongkar pada 14 Oktober 2024. Ditreskrimum Polda Bali yang mendapatkan informasi berhasil menemukan terapis berinisial RS alias Dn di depan Aston Hotel & Convention Center yang baru saja melayani pelanggan. Dari keterangan terapis tersebut, peran Ovi dan Kiki terungkap.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads