detikBaliSelasa, 26 Agu 2025 21:05 WIB 'Mami' Pijat Plus-plus Dituntut 15 Bulan Penjara Olvi Syahrun dituntut 15 bulan penjara karena menyediakan jasa pijat plus-plus. Ia terbukti bersalah dalam kasus pornografi di Pengadilan Negeri Denpasar.