
Jeratan 3 Tahun Penjara bagi Pemilik Pijat Plus-plus Gay di Medan
Pemilik pijat plus-plus gay di Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.
Pemilik pijat plus-plus gay di Medan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Medan.
PN Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap A Meng alias Ko Amin, pemilik pijat plus-plus gay di Medan. Hukuman itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Pemilik pijat plus-plus gay di Medan, A Meng alias Ko Amin, dituntut 3 tahun penjara. Jaksa menilai A Meng bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
A Meng didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang. Dia didakwa melakukan perdagangan orang karena membuka tempat pijat plus-plus untuk gay di Medan.
Polisi membongkar lokasi diduga tempat praktik pijat plus-plus di MMTC, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Kondisi tempat tersebut sepi dan tertutup.
Polisi mengungkap pijat plus-plus di MMTC, Deli Serdang, Sumatera Utara, dan mengamankan 10 orang. Selain itu, polisi mengamankan kondom hingga lingerie.
Polisi membongkar lokasi diduga tempat praktik pijat plus-plus di MMTC. Sepuluh orang yang terdiri atas pria dan wanita diamankan.
Polisi membongkar sindikat pijat plus-plus diduga khusus gay di Medan, Sumatera Utara (Sumut). DPRD Medan meminta razia rutin digelar.
Polisi membongkar sindikat pijat plus-plus khusus gay di Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan tempat pijat itu tak punya izin.
Polisi membongkar sindikat pijat plus-plus khusus gay di Medan. Petugas telah memasang garis polisi di rumah yang diduga menjadi lokasi kegiatan tersebut.