detikBali
Round Up

Keterlibatan Pacar Korban dalam Kasus Pemerkosaan 12 Pria di Malaka

Terpopuler Koleksi Pilihan
Round Up

Keterlibatan Pacar Korban dalam Kasus Pemerkosaan 12 Pria di Malaka


Tim detikBali - detikBali

Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pemerkosaan anak. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Kupang -

LKN (17), pacar korban berinisial M (13), ditetapkan sebagai salah satu dari 12 tersangka pemerkosaan di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, NTT. Meski begitu, polisi tidak menahan LKN.

"Ya untuk pelaku anak (LKN) tidak ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, kepada detikBali, Senin (25/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan LKN Tak Ditahan

Duran menjelaskan LKN tetap diproses hukum, namun dikenakan wajib lapor setiap hari di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka.

Menurutnya, LKN tidak ditahan karena masih di bawah umur sehingga penanganan hukum berbeda dengan 11 tersangka lain yang sudah dewasa.

ADVERTISEMENT

"Untuk pelaku anak beda karena harus ada pendampingan dari pekerja sosial (peksos) dan UPTD PPA Provinsi NTT. Selain itu, di Malaka juga belum ada Bapas. Jadi kami harus bersurat ke Bapas Kupang," jelas Duran.

Ia menegaskan proses hukum terhadap LKN tetap berjalan.

"Tapi proses hukum terhadap dia (LKN) tetap jalan kok, bukan dia tidak diproses. Jadi dia wajib lapor setiap hari," tegas Duran.

Kronologi Pemerkosaan

Sebelumnya, polisi mengungkap kronologi pemerkosaan terhadap M. Korban diperkosa secara bergantian oleh 12 pria di dua lokasi berbeda di Malaka Tengah.

"Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di waktu dan dua lokasi yang berbeda," ujar Duran, Minggu (24/8/2025).

Polisi menyebut 12 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni LKN (17) pacar korban, MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21).




(dpw/dpw)











Hide Ads