LKN (17), salah satu dari 12 tersangka pemerkosaan terhadap seorang remaja berinisial M (13) di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), tak ditahan polisi. Diketahui, LKN merupakan pacar M.
"Ya untuk pelaku anak (LKN) tidak ditahan," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, kepada detikBali, Senin (25/8/2025).
Duran menjelaskan meski tak ditahan, LKN dikenakan wajib lapor setiap hari saat jam kerja di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malaka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Duran, alasan LKN tidak ditahan karena merupakan usianya masih di bawah umur sehingga penanganan dan masa penahanannya berbeda dengan 11 tersangka lainnya yang sudah dewasa.
"Untuk pelaku anak beda karena harus ada pendampingan dari pekerja sosial (peksos) dan UPTD PPA Provinsi NTT. Selain itu, di Malaka juga belum ada Bapas. Jadi kami harus bersurat ke Bapas Kupang," jelas Duran.
Ia menegaskan Polres Malaka sudah bersurat kepada Bapas Kupang dan saat ini masih menunggu prosesnya.
"Tapi proses hukum terhadap dia (LKN) tetap jalan kok, bukan dia tidak diproses. Jadi dia wajib lapor setiap hari," pungkas Duran.
Diberitakan sebelumnya, polisi membeberkan kronologi pemerkosaan terhadap anak perempuan berinisial M (13) oleh 12 pria di Kecamatan Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Para pelaku menyetubuhi M secara bergantian pada waktu berbeda.
Para pelaku itu adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di waktu dan dua lokasi yang berbeda," ujar Duran, Minggu (24/8/2025).
(hsa/hsa)