Aksi biadab dilakukan oleh 12 pria di Kecamatan Malaka Tengah, Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dengan tega memerkosa anak berusia 13 tahun secara bergantian dan berulang kali di berbagai lokasi.
"Ada 12 orang pelaku tindak pidana persetubuhan anak di Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, telah kami amankan," ujar Kapolres Malaka, AKBP Riki Ganjar Gumilar, kepada detikBali, Minggu (24/8/2025).
Sebanyak 12 pria yang melakukan aksi tak beradab itu adalah LKN (17), MNB (18), MADP (18), AAN (18), DPN (24), DN (20), OJS (23), VLF (19), FAM (19), NPSB (18), SNB (25), dan PIN (21). Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda serta sebagian menyerahkan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan orang sebagai tersangka yang terdiri dari 11 orang dewasa dan 1 orang anak pelaku," kata Riki.
Awal Terungkap
Riki menuturkan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/163/VIII/2025/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT pada 17 Agustus 2025. Polisi kemudian menyelidiki laporan itu.
Penyelidikan sesuai surat yang dikeluarkan Satreskrim Polres Malaka, yakni Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) masing-masing dengan nomor SP.Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, SP.Sidik/44/VIII/2025/Reskrim, dan SP.Sidik/45/VIII/2025/Reskrim pada 19 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban M diduga mengalami tindak pidana persetubuhan bergilir sejak awal Juli hingga pertengahan Agustus 2025. "Sehingga kami akan berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk melakukan pemeriksaan psikologi korban dan memberikan pendampingan," tutur Riki.
Kronologi Pemerkosaan
Polisi juga membeberkan kronologi pemerkosaan yang dilakukan 12 pria itu terhadap anak perempuan berinisial M (13). Para pelaku menyetubuhi M secara bergantian pada waktu berbeda.
"Para pelaku menyetubuhi korban secara bergiliran di waktu dan dua lokasi yang berbeda," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, kepada detikBali, Minggu (24/8/2025).
Duran menuturkan kejadian itu berawal saat pacar M, yakni LKN, datang menjemput lalu membawanya ke sebuah pondok di area persawahan di Kecamatan Malaka Tengah pada 6 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Sampai di pondok tersebut, LKN memaksa M untuk berhubungan badan.
Tak lama kemudian, datanglah empat pelaku lain, yakni MAD, MNB, AAN dan PIN. LKN kemudian memaksa M untuk melayani empat pelaku tersebut. Setelah itu, mereka kemudian memerkosanya secara bergiliran.
Kejadian kedua terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.40 Wita hingga 11 Juli 2025 sekitar pukul 03.00 Wita di lokasi yang sama. LKN kala itu menghubungi M dan mengajaknya untuk bertemu. Selanjutnya, LKN kembali membawa M ke pondok tersebut.
Di pondok tersebut, AAN dan PIN sudah menunggu. LKN lantas menyetubuhi M. Selanjutnya, persetubuhan dilakukan oleh AAN dan PIN secara bergiliran.
Kejadian selanjutnya terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Satu pelaku, yakni DN menjemput M dan membawanya ke lokasi yang sama menggunakan motor lalu disusul oleh DPN. DN dan DPN lantas menyetubuhi M secara bergantian.
Tak berhenti sampai di sana, mereka lantas membawa M ke rumah DN di Kecamatan Malaka Tengah. Pelaku lain, yakni VLF, OJS, SNB, NPSB, dan FAM, sedang duduk mengonsumsi minuman keras (miras) di lokasi. OJS lantas mengajak M untuk menyetubuhinya.
Perbuatan itu kemudian disusul oleh empat pelaku lainnya. "Mereka menyetubuhi korban hingga 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 Wita," tutur Duran.
Ancaman Hukuman
Sebanyak 12 pria pemerkosa anak itu sudah ditetapkan tersangka. Riki mengungkapkan para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
"Penyidik akan melanjutkan proses pemberkasan perkara tahap I untuk kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," terang Riki.
Polisi berpangkat melati dua di pundak itu menegaskan Polres Malaka akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur hukum.
"Setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum. Kami juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis," tegas Riki.
Simak Video "Video Warung 'Laut Timor' Nggak Cuma soal Rasa, Tapi Juga Memutus Stigma"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)