Maling Spesialis Gabah di Tabanan Ditangkap

Maling Spesialis Gabah di Tabanan Ditangkap

I Dewa Made Krisna Pradipta - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 23:31 WIB
Mulyadi (kiri) spesialis pencuri gabah di beberapa kecamatan di kabupaten Tabanan berhasil ditangkap. /Istimewa
Foto: Mulyadi (kiri) spesialis pencuri gabah di beberapa kecamatan di kabupaten Tabanan berhasil ditangkap. (Istimewa)
Tabanan -

Perjalanan Mulyadi (39) yang merupakan pelaku pencurian spesialis gabah di Tabanan berkahir. Pria asal Desa Gintangan, Kecamatan Belimbingsari, Banyuwangi, tersebut melakukan aksinya di beberapa kecamatan di Tabanan, bahkan hingga Kabupaten Badung.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, M. Taufik Effendi,mengatakan pelaku merupakan pencuri gabah yang secara terang-terangan mengangkut gabah yang ditinggal pemiliknya di pinggir jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Taufik, modus operandi yang dilakukan pelaku, yakni meninjau lokasi gabah yang ditinggalkan di pinggir jalan lalu mengangkutnya dengan mobil pikap sewaan. Dalam aksinya, ia melakukan seorang diri.

Perjalanannya berakhir setelah warga Desa Tista, Kecamatan Kerambitan melapor bahwa gabah yang baru saja dipanen mendadak lenyap setelah ditinggal di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

"Laporan itu masuk ke SPKT Polres Tabanan pada tanggal 6 Agustus 2025. Setelah kami telusuri, terduga mengarah ke salah satu pelaku yakni Mulyadi ini. Dia kemudian ditangkap tanggal 7 Agustus di kamar kosnya di Kediri, Tabanan," kata Taufik Effendi, Selasa (12/8/2025).

Setelah diinterogasi, Mulyadi mengaku sudah menjalankan aksinya di beberapa lokasi seperti Desa Pangkung Karung, Kecamatan Kerambitan, Desa Biaung, Kecamatan Penebel, Desa Tajen, Kecamatan Penebel, Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Desa Marga Tua, Kecamatan Marga, dan Desa Bongan, Kecamatan Tabanan.

"Bahkan pelaku juga sempat mencuri di Petang, Badung. Gabah yang dicuri kemudian dijual ke pengepul penyosohan di Mengwi. Hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads