detikBaliSelasa, 12 Agu 2025 23:31 WIB Maling Spesialis Gabah di Tabanan Ditangkap Mulyadi, pelaku pencurian gabah di Tabanan, ditangkap setelah mencuri di beberapa lokasi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.