Diperiksa 3 Jam soal Penelantaran Istri, Anggota DPRD Kota Kupang Tak Ditahan

Yufengki Bria - detikBali
Selasa, 12 Agu 2025 19:20 WIB
Anggota DPRD Kota Kupang penelantar istri dan anak, Mokrianus Imanuel Lay, saat tiba di Ditreskrimum Polda NTT untuk diperiksa sebagai tersangka, Selasa (12/8/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Anggota DPRD Kota Kupang, Mokrianus Imanuel Lay alias Mokris, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penelantaran istri dan anak. Meski diperiksa selama tiga jam lebih di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), politikus Partai Hanura itu tak ditahan.

"Pak Mokris diperiksa selama tiga jam lebih sejak sore tadi," ujar pengacara Mokris, Rian Kapitan, kepada detikBali, Selasa (12/8/2025).

Rian menjelaskan kliennya dicecar sejumlah pertanyaan seperti awal pemeriksaan di tahap penyelidikan. Setelah pemeriksaan tadi, Mokris diperkenankan pulang.

"Untuk pemeriksaan lanjutan belum tahu kapan. Tetapi, hari ini merupakan pemeriksaan pertama sebagai tersangka," jelas Rian.

Rian mengapresiasi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi karena belum mengambil keputusan untuk menahan Mokris. Ia mengatakan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.



Simak Video "Video Viral Istri Ipda Rudy Cekcok dengan Anggota Provos Polda NTT di Jalan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork