Seorang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Narapidana berinisial CC yang usianya 75 tahun itu merupakan napi tertua di Lapas Kerobokan.
"Ada satu (narapidana) manula (manusia lanjut usia) yang dapat amnesti," kata Kepala Lapas Kerobokan, Hudi Ismono, dihubungi detikBali, Minggu (10/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hudi mengatakan, CC adalah narapidana kasus penipuan. CC divonis hukuman penjara tiga tahun oleh majelis hakim di PN Denpasar.
Usia CC yang sudah lanjut, jadi pertimbangan pemberian amnesti, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.
"Pertimbangannya bukan dari kami. Tapi sesuai Keppres," kata Hudi.
Kini, CC sudah menghirup udara bebas. Dia dipulangkan pada 2 Agustus 2025.
Hudi mengatakan tidak hanya CC. Sebanyak 25 narapidana lain di Lapas Kerobokan juga dihadiahi amnesti.
Mereka dijerat Pasal 127 karena terbukti mengonsumsi narkotika. Sama seperti CC, kini mereka semua sudah menghirup udara bebas.
Sementara itu, hanya dua narapidana di Lapas Perempuan (LPP) Kerobokan yang dihadiahi amnesti. Kepala LPP Kerobokan, Ni Luh Putu Andiyani mengatakan, dua narapidana itu terjerat kasus narkotika.
"Untuk amnesti dapat dua orang tapi sebelum SK (surat keputusannya terbit) yang bersangkutan sudah bebas," kata Andiyani.
(hsa/hsa)