Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dari berbagai daerah. Tiga di antaranya merupakan narapidana asal Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menjelaskan pemberian amnesti tersebut menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana. Menurutnya, tiga terpidana asal NTT yang mendapat amnesti langsung dibebaskan.
"Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur melaksanakan pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti. Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT," ujar Akbar dalam keterangan tertulis yang diterima detikBali, Senin (4/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga napi asal NTT yang mendapat amnesti terdiri dari dua laki-laki dan seorang perempuan. Penerima pengampunan itu tercatat sebagai penghuni Lapas Kelas IIA Waingapu dan Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.
"Dari jumlah tersebut, dua orang dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sementara satu orang lainnya telah lebih dahulu bebas melalui program cuti bersyarat (CB)," imbuh Akbar.
Akbar menjelaskan pemberian amnesti menunjukkan negara hadir dalam penegakan hukum melalui keadilan restoratif. Ia berharap para napi penerima amnesti dapat menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
"Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya.
Akbar tidak menjelaskan kasus yang menjerat ketiga napi tersebut. Namun, ia menyebut ketiga napi yang mendapat amnesti itu dalam kondisi sakit.
Kepala Lapas Waingapu, Gidion Pally, mengatakan, dua narapidana bernama Yemis R Pay dan Meliana A Nau telah dibebaskan pada 2 Agustus lalu. Adapun, narapidana atas nama Meliana sebelumnya divonis tiga tahun penjara.
"Dia menderita gagal ginjal kronis sehingga harus menjalani cuci darah secara rutin," kata Gidion.
Sedangkan, narapidana bernama Yemis R Pay telah menjalani hukuman lima tahun penjara. Yemis kini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Umbu Rara Meha Sumba Timur karena penyakit gagal ginjal.
"Amnesti ini diberikan melalui mekanisme usulan untuk kategori sakit berkepanjangan, dengan mempertimbangkan kondisi medis yang serius dan risiko kesehatan yang dihadapi oleh kedua narapidana ini," imbuh Gidion.
(iws/iws)