Sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) tuntas. Mie Gacoan membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI.
"Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).
Supratman menjelaskan, lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.
Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak. Supratman mengatakan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken, dirinya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif atas kasus tersebut.
"SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda," ujar Supratman.
Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"
(dpw/dpw)