Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan di Bali Rampung, Bayar Rp 2,2 Miliar

Sengketa Royalti Musik Mie Gacoan di Bali Rampung, Bayar Rp 2,2 Miliar

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 08 Agu 2025 14:42 WIB
Penandatanganan perjanjian damai Mie Gacoan dengan LMK SELMI di Kanwil Kementerian Hukum Bali, disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (8/8/2025).
Penandatanganan perjanjian damai Mie Gacoan dengan LMK SELMI di Kanwil Kementerian Hukum Bali, disaksikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Jumat (8/8/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Sengketa royalti musik antara Mie Gacoan di Bali dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) tuntas. Mie Gacoan membayar lisensi sebesar Rp 2,2 miliar kepada LMK SELMI.

"Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas seusai memediasi penandatanganan perjanjian damai antara Mie Gacoan dan LMK SELMI di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Denpasar, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Supratman menjelaskan, lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022 hingga 2025. Pembayaran Rp 2,2 miliar tersebut juga meliputi semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawah PT Mitra Bali Sukses.

Pembayaran lisensi disertai penandatanganan perjanjian damai antara kedua pihak. Supratman mengatakan setelah pembayaran dan perjanjian damai diteken, dirinya akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

"SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda," ujar Supratman.

Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira menyebut lagu-lagu akan kembali diputar di gerai Mie Gacoan. Namun, ia belum memastikan kapan pemutaran musik akan dimulai di semua gerai di Bali, Jawa, dan Sumatera.

"Ya, sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu case (kasus) ini selesai," kata Ira.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024. LMK SELMI melaporkan dugaan pelanggaran berdasarkan pantauan di salah satu gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.

Laporan itu terkait penggunaan musik dan lagu secara komersial tanpa pembayaran royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads