Kasus pelanggaran hak cipta musik oleh Mie Gacoan di Bali berakhir dengan pembayaran ganti rugi. Mie Gacoan disebut telah membayar lisensi kepada Lembaga Manajemen Kolektif Sentra Lisensi Musik Indonesia (LMK SELMI) sebesar Rp 2,2 miliar.
Hal ini diungkapkan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas usai mediasi dan penandatanganan perjanjian damai antara kedua belah pihak di Denpasar, Bali pada Jumat (8/8/2025).
"Bahwa Bu Ayu mewakili PT Mitra Bali Sukses sudah membayar royalti (lisensi) musiknya," katanya, dilansir detikBali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Supratman menyebut lisensi menyeluruh (blanket license) yang dibayarkan mencakup periode 2022-2025. Lisensi dibayarkan untuk semua gerai Mie Gacoan di Bali, Jawa, dan Sumatera yang berada di bawa PT Mitra Bali Sukses.
Setelah pembayaran lisensi dan perjanjian damai ditandatangani, Supratman mengatakan akan melobi Polda Bali untuk menghentikan proses penyidikan atau menerapkan keadilan restoratif atas kasus ini.
"SELMI akan menjelaskan ke penyidik. Saya akan menghubungi Polda Bali. Mudah-mudahan pak Kapolda (Irjen Daniel Adityajaya) ada. Nanti saya langsung bicara dengan pak Kapolda," ujarnya.
Diketahui sebelumnya Direktur PT Mitra Bali Sukses Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan tersangka kasus pelanggaran hak cipta penggunaan musik dan lagu. Setelah perjanjian damai ini, Ira mengatakan seluruh gerai Mie Gacoan akan kembali memutar lagu-lagu.
"Ya, sesuai dengan kesepakatan kami. (Kapan mulai memutar lagu) nanti kami tunggu case (kasus) ini selesai," kata Ira.
Kasus ini sendiri bermula dari pengaduan masyarakat (dumas) yang disampaikan LMK SELMI ke Polda Bali pada 26 Agustus 2024. Saat itu LMK SLMI melapor berdasarkan pantauan di sebuah gerai Mie Gacoan di Jalan Teuku Umar, Denpasar.
Mie Gacoan dilaporkan terkait penggunaan musik dan lagu komersial tanpa pembayaran royalti. LMK SELMI memperkirakan kerugian akibat penggunaan lagu tanpa izin ini mencapai miliaran rupiah.
Baca selengkapnya di sini.
(des/des)