AHS (26) dan IJF (28), pasangan suami istri (pasutri) pedagang nasi goreng di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap Satresnakoba Polresta Mataram. Pasalnya, mereka nyambi jadi pengedar sabu.
"Pasutri ini kesehariannya berjualan nasi goreng. Mungkin karena kebutuhan lebih tinggi dari penghasilan, mereka sambil menjual narkoba jenis sabu," kata Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Kamis (7/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AHS dan IJF ditangkap Rabu (6/8/2025). Polisi menemukan satu poket sabu saat menggeledah AHS. Dia ditangkap di pinggir jalan dekat rumahnya, wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Sabu itu miliknya AHS. Tapi, (AHS mengedarkan sabu) diketahui oleh istrinya (IJF). Istrinya ikut bantu jualan," sebutnya.
Bagus mengungkapkan keduanya mengedarkan sabu setelah selesai menjual nasi goreng dari sore hingga malam.
"Paginya hingga hingga sore jualan sabu. Mereka tidak jualan sabu sambil jualan nasi goreng, mungkin karena terlalu terbukanya. Biasanya kalau jualan sabu, pembeli dilayani di rumahnya," ungkapnya.
Penangkapan keduanya berawal dari penangkapan seorang pengedar asal Ampenan, Kota Mataram inisial AAW (28) di pinggir jalan Gunungsari, Lobar.
"Kami mengamankan beberapa poket sabu siap edar dari penangkapan AAW ini," ujar Bagus.
Saat diinterogasi, AAW mengaku sabu yang dimiliki didapatkan dari AHS yang berada di Karang Bagu. Hasil pengembangan, AHS ditangkap bersama istrinya, IJF.
"Sabu yang kami amankan beratnya 2,13 gram," kata Bagus.
Selain sabu, polisi juga mengamankan alat isap dan uang tunai Rp 1,5 juta. Uang itu diduga hasil menjual narkoba. "Saat ini ketiganya sudah kami amankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," tandas dia.
Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap
Satresanarkoba Polresta Mataram juga menangkap duo sejoli lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Mereka adalah AS (46) laki-laki, warga Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan EPS (28) perempuan asal Desa Embung Raja, Kecamatan Terara, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
"Mereka ini pasangan yang belum menikah tapi tinggal bersama," ungkap Bagus Suputra.
Pelaku yang pertama ditangkap AS di pinggir jalan wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (6/8/2025).
"Saat itu AS akan transaksi sabu di Karang Bagu," katanya.
Dikatakan, AS sempat melarikan diri dan membuang sabu yang dipegang saat mengetahui kedatangan polisi. Tidak jauh dari penangkapan AS, pacarnya berinisial EPS juga ditangkap.
"Pacarnya AS ini ikut membantu menjualkan (sabu)," sebutnya.
Bagus Suputra berujar, ESP bukan hanya sekali ditangkap. Melainkan sebelumnya sudah beberapa kali ditangkap berkaitan kasus narkoba. Hanya saja, tidak ada batang bukti yang ditemukan.
"Perempuan itu beberapa kali sebelumnya sudah ditangkap. Tapi dibebaskan karena tidak ada barang bukti. Jadi, hanya di rehab saja," ujarnya.
Penggeledahan dilanjutkan ke kos tempat tinggal mereka, di Lingkungan Karang Jero, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
"Sejumlah klip kosong kami temukan. Kalau sabu yang kami amankan beratnya 1,83 gram. Saat ini keduanya kita amankan di Polresta Mataram," tandas Bagus.
(hsa/hsa)