Pengedar narkoba asal Malang, Jawa Timur (Jatim), berinisial AL ditangkap Bali. AL ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 220,77 gram yang telah dipaket-paketkan.
Pria berusia 31 tahun itu melancarkan aksinya dengan memesan kamar penginapan di Buleleng. Modusnya, AL menempelkan sabu di tempat tisu di kamar penginapan. Sabu rencananya akan diambil oleh orang yang memesan.
"Narkoba disimpan di dalam kotak tisu, kemudian ditutup lagi pakai tisu," kata Kepala Satuan Reserse (Kasatres) Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi awalnya mendapat informasi dari masyarakat soal adanya transaksi narkoba di sebuah penginapan di Buleleng. Petugas selanjutnya mendatangi penginapan tersebut pada 15 Juli 2025.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di salah satu kamar yang informasinya dijadikan tempat transaksi sabu. Penggeledahan juga disaksikan pengelola penginapan.
Hasil penggeledahan, didapati satu bungkus kresek hitam yang didalamnya berisi satu gulungan aluminium foil berisi satu plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu. Paket sabu seberat 198,48 gram itu disimpan dalam wadah tisu.
Hasil interogasi, pengelola penginapan mengungkapkan ada seorang laki-laki menyewa sebuah kamar selama dua hari pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.35 Wita. Setelah beberapa jam, orang tersebut keluar dari penginapan dan tidak kembali lagi.
"Si yang dari malang ini membooking kamar selama dua hari, tetapi faktanya begitu dia masuk kamar lima menit keluar sampai dua hari nggak muncul-muncul," terang Edy.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Petugas bahkan menunggu di penginapan selama dua hari untuk mengetahui AL akan kembali ke penginapan atau tidak. Upaya itu juga dilakukan guna memastikan pemesan barang haram tersebut. Namun, setelah dua hari mengamati, tidak ada seorang pun yang datang.
"Selanjutnya kami mengumpulkan bukti lainnya, seperti rekaman CCTV serta KTP dari orang tersebut, kemudian di dapat informasi yang menyebutkan bahwa posisi pelaku ada di sebuah tempat di Desa Baturiti," terang Edy.
Rupanya AL sedang bersembunyi di sebuah gubuk milik warga di Desa Baturiti Tabanan. AL mengaku memang bekerja serabutan di kebun warga. Ia tidak menetap di suatu tempat, melainkan berpindah-pindah alias nomaden.
Polisi menangkap AL di gubuk Banjar Dinas Bangah, Desa Baturiti, Minggu (20/7/2025) sekira pukul 20.05 Wita. Penangkapan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Polisi juga melakukan penggeledahan di sana dan didapati 12 paket sabu siap edar seberat 22,29 gram.
"AL mengakui bahwa semua barang bukti yang didapatkan adalah miliknya yang didapat dari temannya yang bernama TN asal Kota Malang. Kemudian, AL bersama dengan barang bukti lainnya dibawa ke Mako untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Edy.
(hsa/hsa)