Tersangka Korupsi Masker COVID-19, Eks Wabup Sumbawa Resmi Ditahan

Tersangka Korupsi Masker COVID-19, Eks Wabup Sumbawa Resmi Ditahan

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Rabu, 06 Agu 2025 16:00 WIB
Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram untuk dilakukan penahanan terkait korupsi masker COVID19, Rabu (6/8/2025). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali).
Foto: Mantan Wabup Sumbawa Dewi Noviany saat dibawa ke Rutan Polresta Mataram untuk dilakukan penahanan terkait korupsi masker COVID19, Rabu (6/8/2025). (Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Satreskrim Polresta Mataram resmi menahan mantan Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviany dalam kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB 2020.

"Iya, hari ini (Novi ditahan)," ungkap Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Rabu (6/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adik mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Mataram. Novi digelandang ke sel tahanan sekitar pukul 15.55 Wita.

"Penahanan sesuai dengan prosedur," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Regi, Novi juga menyatakan diri siap ditahan. "Yang bersangkutan juga siap ditahan. Siap katanya," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Novi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka sekitar pukul 10.00 Wita. Ia mengenakan baju warna oranye bernuansa merah muda dan masker putih.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Novi mengaku datang ke Mataram dari Sumbawa sejak Selasa malam (5/8/2025). Novi seharusnya diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (3/7/2025). Namun tidak datang karena sakit.

"Kemarin lagi berobat di Sumbawa," katanya.

Dalam kasus ini, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan Novi menjadi tersangka terakhir yang diperiksa dan ditahan.

Lima tersangka yang terlebih dahulu ditahan itu, ialah eks Kepala Biro Ekonomi Setda NTB Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M Haryadi Wahyudin dan Rabiatul Adawiyah istrinya Wirajaya Kusuma.

Lima tersangka yang ditahan itu memiliki jabatan dan peran berbeda pada kasus yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,58 miliar tersebut.

Wirajaya Kusuma saat itu sebagai Kadiskop dan UMKM NTB, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, dan M Hariyadi Wahyudin sebagai staf di Bidang UKM, sedangkan Rabiatul Adawiyah.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads