WNA Divonis gegara Kokain di Bali: 3 Orang Setahun Bui, 2 Lainnya 7 Tahun

WNA Divonis gegara Kokain di Bali: 3 Orang Setahun Bui, 2 Lainnya 7 Tahun

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 24 Jul 2025 22:17 WIB
Float, Collyer, dan Stocker saat menunggu giliran sidang di PN Denpasar seusai sidang, Kamis (24/7/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Foto: Float, Collyer, dan Stocker saat menunggu giliran sidang di PN Denpasar seusai sidang, Kamis (24/7/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Ambrose Phineas Float (31), Jonathan Christopher Collyer (38), Lisa Ellen Stocker (39), divonis majelis hakim dengan hukuman setahun penjara. Tiga warga asing asal Inggris itu divonis setahun penjara karena kedapatan membawa narkotika di Bali.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Phineas Ambrose Float berupa hukuman satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Heriyanti saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa Jonathan Christopher Collyer dan Lisa Ellen Stocker berupa hukuman satu tahun penjara," imbuhnya.

Heriyanti mengatakan trio Inggris itu terbukti membawa narkotika jenis kokain seberat 994,56 gram. Mereka kedapatan membawa kokain saat diperiksa petugas seusai mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Sabtu (1/2/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya tersebut, Heriyanti menganggap ketiga warga asing itu melawan program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia. Karenanya, mereka terbukti memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 131 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

Duo Inggris-Argentina Diganjar 7 Tahun Bui

Gracia dan Shaw digiring petugas ke ruang sidang di PN Denpasar seusai sidang, Kamis (24/7/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).Gracia dan Shaw digiring petugas ke ruang sidang di PN Denpasar seusai sidang, Kamis (24/7/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).

Tak hanya Float, Stocker, dan Collyer yang dihukum penjara oleh majelis hakim gegara narkoba. Dua warga Inggris lain dan seorang perempuan asal Argentina juga divonis hukuman penjara atas perkara narkoba.

Mereka adalah Elliot James Shaw dan Eleonora Gracia. Duo Argentina-Inggris itu masing-masing divonis tujuh tahun penjara.

Gracia terbukti membawa kokain seberat 244,07 gram neto seusai mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Kokain itu adalah pesanan Shaw. Kokain itu dipesan Shaw saat dirinya berada di Bali.

Karenanya, mereka berdua dinyatakan terbukti memenuhi unsur pidana yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.




(nor/nor)

Hide Ads