Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram telah menjadwalkan pemeriksaan eks Wakil Bupati (Wabup) Sumbawa, Dewi Noviani, dan Rabiatul Adawiyah, istri eks Kepala Biro (Kabiro) Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wirajaya Kusuma. Dewi dan Rabiatul merupakan dua dari enam tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) NTB pada 2020.
"Mudah-mudahan di hari Kamis minggu ini atau Kamis besok (minggu depan) dua orang ini datang untuk melakukan atau melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Regi mengungkapkan pemanggilan pemeriksaan kepada Dewi dan Rabiatul dilakukan setelah berkas perkara empat tersangka lain telah selesai dan tinggal dilimpahkan kepada jaksa peneliti. Penyidik Satreskrim Polresta Mataram berencana melimpahkan berkas keempat tersangka itu pada awal Agustus 2025.
Empat tersangka lain yang dimaksud Regi adalah Wirajaya Kusuma, Kamaruddin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sekretaris Dinas (Sekdis) Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) fungsional di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB. Keempat tersangka ini telah ditahan lebih dahulu dibanding Dewi dan Rabiatul.
"Ini dua berkas (miliknya tersangka Novi dan Rabiatul) mau kami selesaikan juga. Mudah-mudahan di awal bulan Agustus semua berkas sudah terkirim ke kejaksaan," harap Regi.
Regi mengungkapkan Wirajaya Kusuma, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, dan M Haryadi Wahyudin mengajukan penangguhan penahanan. Namun, penyidik Satreskrim Polresta Mataram belum memenuhi usulan keempat tersangka.
"Sementara kami belum ACC. Karena tentunya kami melihat situasional dan juga harus melakukan gelar secara internal terlebih dahulu untuk melakukan penangguhan," terang Regi.
(hsa/hsa)