Seorang warga Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial HM (30) kembali mendekam di jeruji besi. Residivis itu mencuri motor demi membeli narkoba dan bermain judi slot.
"Pelaku mencuri motor Yamaha Mio," ungkap Kanitreskrim Polsek Sandubaya Ipda Kade Arya Suantara, Senin (28/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HM mencuri motor tersebut di sebuah rumah wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Mataram, pada Jumat (15/7/2025). Saat itu, korban meninggalkan motornya dan pergi salat Jumat.
"Korban pergi untuk menunaikan salat Jumat. Sementara sepeda motor jenis Yamaha Mio miliknya terparkir di teras dengan kunci masih menggantung," katanya.
Melihat kesempatan, HM langsung menggondol motor korban. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sandubaya.
"Setelah kami melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku berhasil kami amankan," ujar Arya.
Arya menuturkan HM ditangkap di rumah temannya di wilayah Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, pada Sabtu (26/7/2025). Pengakuannya, motor curian itu sudah digadaikan ke wilayah Jempong, Mataram, seharga Rp 1,5 juta.
"Uang hasil gadai dipakainya untuk membeli narkoba dan bermain judi online," ujarnya.
HM dan motor korban saat ini sudah diamankan di Polsek Sandubaya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Kami juga tengah menelusuri pihak penerima gadai untuk proses hukum lanjutan," tandasnya.
(nor/nor)