Tunanetra di Lombok Barat Ditangkap gegara Edarkan Sabu, Keluarga Histeris

Tunanetra di Lombok Barat Ditangkap gegara Edarkan Sabu, Keluarga Histeris

Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Minggu, 27 Jul 2025 19:05 WIB
A (35), pria tunanetra asal Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu. (Dok. Polresta Mataram)
Foto: A (35), pria tunanetra asal Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, NTB, ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu-sabu. (Dok. Polresta Mataram)
Mataram -

Pria tunanetra inisial A (35) asal Desa Penimbung, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi pada Sabtu malam (26/7/2025) karena menjadi pengedar sabu-sabu. Keluarga menangis hingga histeris saat A ditangkap polisi.

"Saat diamankan di rumahnya, keluarganya nangis histeris. Itu ibunya atau kakaknya, pokoknya keluarganya-lah," kata Kasatres Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, kepada detikBali, Minggu (27/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga menangis hingga histeris lantaran tak menduga A menjadi pengedar sabu. Polisi menemukan satu klip sabu siap edar, satu bundel klip kosong, gunting, pipet plastik yang telah diruncingkan.

"Saat penggeledahan, kami juga mengamankan barang bukti berupa pipa kaca, HP, dan uang tunai Rp 20 ribu. Sabu siap edar itu disembunyikan di dalam salon," terang Suputra.

ADVERTISEMENT

Polisi mengendus A sebagai pengedar sabu setelah menangkap dua pelaku lain. Keduanya adalah pria berinisial SH (25), warga Desa Penimbung, dan perempuan inisial MA (24) warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari.

Suputra mengungkapkan SH dan MA ditangkap di pinggir Jalan Pejanggik saat hendak bertransaksi. SH dan MA kala itu sedang menunggu kedatangan pembeli. Saat digeledah polisi, keduanya masing-masing membawa satu paket sabu siap edar.

"Pengakuannya, sabu itu didapatkan dari si A. SH ini juga keponakannya si A (pelaku tunanetra)," ujar Suputra.

SH dan MA kemudian mengungkapkan A berada di rumah seseorang berinisial IMYD di Desa Mambalan, Kecamatan Gunungsari. IMYD merupakan pacar dari MA. Namun, polisi tidak menemukan A di sana, hanya IMYD di lokasi.

Meski tak menemukan A di rumah IMYD, polisi tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti satu klip plastik sabu dan pipa kaca.

Seusai itu, polisi baru mendatangi rumah A dan menangkap pria tunanetra itu di lokasi. A mengaku telah mengedarkan sabu. Pria yang berprofesi sebagai tukang pijat itu mengaku mendapatkan sabu dari pasiennya.

"Diupah pakai sabu. Pasiennya bilang ini barang berharga, terus (pelaku A) suruh keponakannya (SH) yang jual. Dia yang mengarahkan," terang Suputra.

A, IMYD, SH, dan MA kini diamankan di Polresta Mataram untuk pemeriksaan mendalam dan proses hukum. Total sabu yang disita polisi dari keempat pengedar itu seberat 2,4 gram.

"Sudah dilakukan tes urine, tetapi hasilnya belum kita terima," tandas Suputra.




(iws/iws)

Hide Ads