Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menangkap seorang perempuan berinisial E (23) yang diduga menjadi kurir sabu. Mahasiswi ini ditangkap di Desa Soro, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (21/7/2025).
"Penangkapan dilakukan di sebuah gang yang berada di Dusun Nciu, Desa Soro," kata Kasat Narkoba Polres Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, Selasa (22/7/2025).
Zuharis menjelaskan, E ditangkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya. Perempuan itu diduga menjadi kurir narkoba untuk memenuhi gaya hidup, sekaligus menjadikan rumahnya sebagai lokasi transaksi jual beli narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat akan ditangkap, E sempat berupaya melarikan diri dan membuang sabu yang dibawanya. Namun, upaya pelarian itu digagalkan oleh polisi.
"Saat penyergapan dilakukan, terduga sempat melarikan diri ke arah timur. Namun, hanya berjarak sekitar 7 meter dari titik awal, petugas berhasil mengamankannya," tuturnya.
Polisi kemudian menggeledah badan dan rumah E, namun tidak menemukan barang bukti. Polisi lalu menemukan sabu siap edar yang dibuang E saat mencoba kabur.
Penangkapan E sempat diwarnai protes dari pihak keluarga. Saat itu, E sempat tidak mengakui sabu yang ditemukan. Setelah dilakukan mediasi, E akhirnya digiring ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut.
E kini ditahan bersama barang bukti sabu dan dua handphone yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya.
"Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Zuharis.
(dpw/dpw)