Seorang warga negara (WN) Jerman bernama Phillip Eckhanrdt (26) diusir alias dideportasi dari Bali. Dia dideportasi seusai menjalani hukuman penjara di Rutan Kelas II B Bangli atas kasus narkoba.
"Yang bersangkutan (Eckhanrdt) berangkat pada 13 Mei 2024 dengan penerbangan Thai Airways pukul 16.55 Wita. Tujuannya, Denpasar, Bangkok, lalu ke Frankfurt," kata Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Tedy Riyand, Senin (13/5/2024).
Dia menerangkan pendeportasian itu sudah sesuai aturan yang berlaku. Semua warga asing yang terlibat kejahatan dan selesai menjalani hukuman akan langsung diserahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan penyerahan narapidana asing ini merupakan bentuk komitmen dalam penegakan hukum.
"Penyerahan narapidana WNA ini merupakan wujud komitmen Kemenkumham dalam penegakan hukum," kata Pramella.
Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana membeberkan Eckhanrdt diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan divonis tujuh bulan. Jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman lima tahun penjara. Jaksa kemudian banding, lalu kasasi. Namun, putusan terhadap Eckhanrdt tidak berubah.
"Tuntutannya lima tahun penjara. Vonis PN tujuh bulan. (Vonis) di PT (Pengadilan Tinggi Denpasar) tujuh bulan. Kasasi menguatkan (vonis) tujuh bulan," kata Ancana.
(hsa/hsa)