Aipda Paulus Salo, Kanit Provos Polsek Wewewa Selatan, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat secara tidak hormat dari kepolisian. Polda NTT menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah Paulus terbukti mencabuli perempuan berinisial MLL (25), korban pemerkosaan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang yang dilaksanakan, Komisi Kode Etik (KEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa PTDH dari dinas Polri terhadap yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Rabu (23/7/2025).
Henry menyampaikan, sidang etik tersebut digelar pada Senin (30/6/2025). Paulus dianggap melakukan pelanggaran berat berupa perbuatan tidak terpuji yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah dipecat, Paulus mengajukan banding atas putusan tersebut. "Aipda PS ajukan banding, itu hak setiap anggota Polri. Namun, kami tetap tegas dalam melakukan penegakan hukum yang berkeadilan di internal Polda NTT," kata Henry.
Saat ditanya soal proses pidana umum, Henry belum memberikan keterangan lebih lanjut.
Diproses Secara Pidana Umum
Selain proses etik, Aipda Paulus Salo juga dijerat pidana umum atas perbuatannya terhadap korban MLL. Hal itu dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya AKP I Ketut Ray Artika.
"Perbuatan masuk dalam pidana umum. Kasus tersebut sedang berproses," ujar Ray.
Paulus dijerat Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Menurut Ray, Satreskrim Polres Sumba Barat Daya telah melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT. Sementara untuk pelanggaran etik, Paulus kini ditahan selama 30 hari di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.
Ray menyebut, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan prarekonstruksi di Polsek Wewewa Selatan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, Paulus mengakui perbuatannya.
"Berdasarkan prarekonstruksi memang perbuatannya itu ada. Selanjutnya, nanti dari Polda NTT yang tangani soal penyidikannya," jelas Ray.
(dpw/dpw)