
Kanit Provos di Sumba Barat Daya Dipecat karena Cabuli Korban Pemerkosaan
Aipda Paulus Salo dipecat dari Polri setelah terbukti mencabuli korban pemerkosaan. Ia juga dijerat pidana umum dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Aipda Paulus Salo dipecat dari Polri setelah terbukti mencabuli korban pemerkosaan. Ia juga dijerat pidana umum dengan ancaman penjara hingga 12 tahun.
Polda NTT ambil alih kasus pencabulan oleh Aipda Paulus Salo di Polsek Wewewa Selatan. Penanganan lebih profesional dijanjikan untuk keadilan korban.