Mie Gacoan Tersandung Pelanggaran Hak Cipta, Ternyata Ini Pelapornya

Mie Gacoan Tersandung Pelanggaran Hak Cipta, Ternyata Ini Pelapornya

Tim detikBali - detikBali
Senin, 21 Jul 2025 11:13 WIB
mie gacoan gkb gresik
Mie Gacoan. (Foto: Jemmi Purwodianto)
Denpasar -

Direktur Mie Gacoan Bali, I Gusti Ayu Sasih Ira, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Mie Gacoan dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI).

Laporan ini dilayangkan karena gerai Mie Gacoan diduga menggunakan musik dan lagu tanpa izin dan tanpa membayar royalti.

"Pelapor SELMI, dalam hal ini diwakili Manajer Lisensi Vanny Irawan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy kepada detikBali, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah berstatus tersangka, Ira belum ditahan. "Belum ditahan," ujarnya.

Dalam laporan SELMI, penggunaan musik di sejumlah gerai Mie Gacoan dilakukan tanpa membayar royalti sebagaimana diwajibkan undang-undang. Estimasi kerugian disebut mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

Royalti dihitung berdasarkan Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif untuk penggunaan ciptaan musik di restoran. Rumusnya: jumlah kursi per outlet x Rp 120 ribu x 1 tahun x jumlah outlet.

"Kerugian disebut mencapai miliaran rupiah. Untuk tersangka lainnya, sesuai hasil penyidikan bahwa tanggung jawab ada di direktur," kata Ariasandy.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat (Dumas) pada 26 Agustus 2024. Setelah ditindaklanjuti, penyidikan resmi dimulai pada 20 Januari 2025.

Hasil penyidikan menetapkan Ira sebagai satu-satunya tersangka. Ia dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam operasional perusahaan dan pelanggaran hak cipta tersebut.




(dpw/dpw)

Hide Ads