Kasus Istri Polisi Gelapkan Uang Arisan di Manggarai Barat Berakhir Damai

Kasus Istri Polisi Gelapkan Uang Arisan di Manggarai Barat Berakhir Damai

Ambrosius Ardin - detikBali
Rabu, 16 Jul 2025 11:42 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi penggelapan uang. (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Manggarai Barat -

Laporan dugaan penggelapan uang arisan online sebesar Rp 30 juta oleh istri seorang polisi di Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berakhir damai. Terlapor berinisial KD telah mengembalikan uang tersebut kepada korban bernama Marta Asrianti Abu.

Setelah menerima pengembalian uang, warga Labuan Bajo itu mencabut laporannya di Polres Manggarai Barat.

"Iyaa, dia mengembalikannya, dan (saya) mencabut laporan," kata Marta, Rabu (16/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Marta menjelaskan, penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan di rumahnya pada 12 Juli 2025 malam. Saat penyerahan uang, KD didampingi suami dan ibunya. Setelah itu, Marta dan KD mendatangi Polres Manggarai Barat untuk mencabut laporan.

"Pencabutan berkas di Polres, kami berdua yang hadir," ujar Marta.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, membenarkan kasus tersebut diselesaikan secara damai. Tidak ada proses pidana terhadap KD.

"Sudah selesai dengan restorative justice," ujar Lufthi.

Menurut Lufthi, uang yang dikembalikan KD kepada Marta sebesar Rp 35 juta, bukan Rp 30 juta seperti yang dilaporkan sebelumnya. Kelebihan Rp 5 juta diduga terkait urusan adat dalam proses penyelesaian kasus tersebut.

"Terlapor mengganti uang kerugian korban sebesar Rp 35 juta," ungkap Lufthi.

Marta sebelumnya melaporkan KD ke Polres Manggarai Barat pada 3 Juli 2025 atas dugaan penggelapan uang arisan online Rp 30 juta. Marta adalah peserta terakhir dari total 15 peserta arisan, sedangkan KD merupakan admin arisan tersebut.

Arisan itu dimulai pada Desember 2024. Pada 21 Juni 2025, seharusnya giliran Marta menerima arisan, namun KD tak mau menyerahkan uang tersebut. Marta mengatakan, uangnya dinyatakan hangus oleh KD.

Dia mengaku dikeluarkan dari grup WhatsApp arisan oleh KD pada giliran ke-14 dengan alasan uang arisannya hangus.

"Karena kata admin saya punya arisan sudah hangus. Jadi semua yang sudah saya setor itu hangus," ungkap Marta, Jumat (4/7/2025).

Marta mengaku memang kadang terlambat membayar arisan, namun tetap menyetor uang termasuk dendanya ke rekening KD. Ia juga sudah menyetor arisan ke-14 ke rekening KD. Tiga hari kemudian, KD justru mengembalikan uangnya dengan alasan Marta sudah dikeluarkan dari grup WhatsApp arisan.

"Saya pernah telat tapi saya tetap menyetor dan membayar denda. Penyetoran yang ke-14 saya transfer. Tiga hari setelah saya transfer admin arisan mentransfer kembali penyetoran saya yang ke-14 dengan alasan saya sudah dikeluarkan dari grup dan uang saya hangus," terang Marta.

Ia mempertanyakan alasan uang arisan bulan-bulan sebelumnya dinyatakan hangus oleh KD.

"Pertanyaannya masa saya menyetor tapi kok hangus. Uang yang sudah saya setor katanya sudah di-over ke orang lain. Yang saya tahu arisan itu menabung. Jika saya menyetor berarti saya menerima. Tapi pas giliran saya tidak ada pencairan," sesal Marta.

Marta mengaku tak pernah bermasalah pada bulan-bulan sebelumnya meski sempat terlambat membayar. Sesuai kesepakatan, ia wajib membayar denda, namun perlakuan berbeda justru terjadi pada arisan ke-14.

"Pernah (terlambat bayar), dan admin tetap menerima," tegas Marta.




(dpw/dpw)

Hide Ads