Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom kembali menegaskan kebijakan bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap. Ia memastikan kebijakan itu berlaku bagi semua pengguna narkoba.
"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Rehabilitasi Sudah Diatur Undang-Undang
Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta masyarakat melapor jika mengetahui keluarga atau kenalan yang menggunakan narkoba. Marthinus menegaskan pengguna tidak akan diproses hukum.
"Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor," ucapnya.
"Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Pengguna Narkoba Dianggap Korban
Menurut Marthinus, pengguna narkoba adalah korban tindak kriminal. Sebagai korban, mereka hanya dianggap bermasalah secara moral. Ia mencontohkan kasus Fariz RM yang menurutnya seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Seseorang juga disebut hanya pengguna jika kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.
"Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi," kata Marthinus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
BNN Tegas Tolak Legalisasi Narkotika
Meski tak akan menindak pengguna, Marthinus menegaskan BNN menolak legalisasi narkotika, termasuk ganja. Menurutnya, harus ada bukti sahih dari penelitian yang membuktikan manfaat narkotika tertentu. Kalaupun terbukti bermanfaat, penggunaannya tetap harus diatur ketat.
"Saya tidak memilih untuk legalisasi ya. Kalau legalisasi artinya kita memberikan ruang seluas-luasnya. Sesuatu yang merusak harus kami pertimbangkan etisnya," pungkasnya.
Demokrat Ingatkan Jangan Tebang Pilih
Menanggapi kebijakan BNN, politikus Partai Demokrat (PD) Yan Harahap meminta tidak ada tebang pilih dalam tindakan rehabilitasi.
"Jangan ada celah bagi tebang pilih atau impunitas terselubung," kata Yan kepada wartawan, Selasa (15/7/2025).
Ia menilai kebijakan BNN adalah langkah maju karena Indonesia harus berhenti menghukum korban yang membutuhkan pertolongan.
"Jangan sampai rakyat kecil dilempar ke sel tahanan, sementara yang terkenal langsung ke klinik," kata Sekretaris II Badan Riset dan Inovasi Strategis (BRAINS) DPP Partai Demokrat itu.
Yan juga menekankan pentingnya pengawasan agar kebijakan berjalan adil. Menurutnya, perang melawan narkoba bukan soal banyaknya orang dipenjara, melainkan korban yang pulih.
"Itu esensi kebijakan yang berpihak pada masa depan bangsa," ujarnya.
Simak Video "Video BNN: Perputaran Uang Hasil Narkoba di RI Capai Rp 500 Triliun per Tahun"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)