Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom kembali menegaskan kebijakan bahwa artis pengguna narkoba tak akan ditangkap. Ia memastikan kebijakan itu berlaku bagi semua pengguna narkoba.
"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Rehabilitasi Sudah Diatur Undang-Undang
Marthinus menjelaskan kebijakan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang dapat dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat.
Ia meminta masyarakat melapor jika mengetahui keluarga atau kenalan yang menggunakan narkoba. Marthinus menegaskan pengguna tidak akan diproses hukum.
"Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor," ucapnya.
"Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.
Pengguna Narkoba Dianggap Korban
Menurut Marthinus, pengguna narkoba adalah korban tindak kriminal. Sebagai korban, mereka hanya dianggap bermasalah secara moral. Ia mencontohkan kasus Fariz RM yang menurutnya seharusnya direhabilitasi, bukan dipenjara. Seseorang juga disebut hanya pengguna jika kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram.
"Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi," kata Marthinus.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video "Video BNN: Perputaran Uang Hasil Narkoba di RI Capai Rp 500 Triliun per Tahun"
(dpw/dpw)