Kepala BNN Jelaskan Soal Tak Akan Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Kepala BNN Jelaskan Soal Tak Akan Tangkap Artis Pengguna Narkoba

Aryo Mahendro - detikKalimantan
Selasa, 15 Jul 2025 17:30 WIB
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom seusai menghadiri kuliah umum di gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom seusai menghadiri kuliah umum di gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Marthinus Hukom, menjelaskan tentang artis pengguna narkoba tak akan ditangkap oleh anggotanya. Dia menegaskan, hal tersebut juga berlaku untuk semua pengguna narkoba.

Namun bukan berarti para pengguna tersebut dibiarkan saja menyalahgunakan narkoba. BNN tetap akan merehabilitasi mereka.

"Jangankan artis, semua pengguna (narkoba) saya larang untuk ditangkap. Rezim kita mengatakan, (pengguna narkoba) dibawa ke rehabilitasi," kata Marthinus seusai menghadiri kuliah umum di Gedung Rektorat Universitas Udayana, Selasa (15/7/2025).

Marthinus menjelaskan sudah ada aturan mengenai kebijakan tersebut. Saat ini, Indonesia memiliki 1.196 pusat rehabilitasi atau institusi wajib lapor (IPWL) yang bisa dimanfaatkan pecandu narkoba untuk berobat dan berhenti menggunakan narkotika.

Ia juga meminta masyarakat turut aktif melapor jika mengetahui ada keluarga atau kenalan yang mengonsumsi narkoba. Ia menegaskan para pengguna tidak akan diproses hukum.

"Bagi siapapun yang mengetahui, yang merasakan anaknya atau orang yang dikasihi terkena dampak penyalahgunaan narkoba, silahkan lapor," ucapnya.

"Tolong dicatat, tidak akan kami proses. Kalau ada petugas hukum yang coba main-main, dia akan berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Marthinus beralasan bahwa pengguna narkoba adalah korban tindak kriminal. Ia mencontohkan kasus Fariz RM yang pernah terjerat konsumsi narkoba layak masuk rehabilitasi.

Adapun seseorang dianggap pengguna jika hanya kedapatan memiliki narkotika maksimal 1 gram. Jika lebih, maka bisa dianggap sebagai pengedar dan mendapatkan hukuman penjara.

"Kalau kita bawa dia (ke penjara), kita menghukum dia untuk kedua kali. Kami jadikan dia korban untuk kedua kalinya. Maka yang harus digunakan adalah pendekatan rehabilitasi," kata Marthinus.

Selengkapnya caca artikel detikBali.




(bai/bai)
Hide Ads