Ketahuan Jadi Marketing Vila di Bali, WN Australia Dideportasi

Buleleng

Ketahuan Jadi Marketing Vila di Bali, WN Australia Dideportasi

Made Wijaya Kusuma - detikBali
Selasa, 03 Jun 2025 12:22 WIB
WN Australia, DCL, dideportasi dari Bali karena melakukan aktivitas melanggar izin tinggal, Jumat (30/5/2025).
WN Australia, DCL, dideportasi dari Bali karena melakukan aktivitas melanggar izin tinggal, Jumat (30/5/2025). (Foto: dok. Imigrasi Singaraja)
Buleleng -

Seorang warga negara (WN) Australia berinisial DCL (79) dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Pria lanjut usia (lansia) itu terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal kunjungan (Visa on Arrival/VOA) miliknya, yakni menjadi marketing vila di Bali.

Kepala Kanim Singaraja Hendra Setiawan mengatakan DCL terjaring dalam Operasi Bali Becik yang digelar pada 19 Mei 2025. Dari temuan di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa DCL menyalahgunakan izin tinggalnya.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa DCL diduga terlibat dalam kegiatan pemasaran penginapan yang dibuktikan dengan tercantumnya nomor kontak Australianya di kartu nama salah satu vila di Bali," kata Hendra, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja, DCL dinilai melanggar aturan keimigrasian. Langkah deportasi pun diambil.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. DCL dipulangkan ke negaranya menggunakan penerbangan Batik Air Malaysia nomor OD177 rute Denpasar-Melbourne, dengan tujuan akhir Bandara Melbourne, Australia, pada Jumat (30/5/2025).

ADVERTISEMENT

"Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah kerja kami, khususnya di Karangasem, Buleleng, dan Jembrana, mematuhi ketentuan yang berlaku. Aktivitas yang dilakukan oleh DCL jelas bertentangan dengan izin tinggal yang diberikan dan berpotensi merusak tatanan pariwisata, ekonomi, dan ketertiban umum di Bali," ujar Hendra.

Sebagai langkah preventif, Imigrasi Singaraja mengimbau seluruh WNA di Bali untuk mematuhi aturan keimigrasian selama berada di Indonesia.

"Setiap bentuk pelanggaran dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata Bali sebagai destinasi unggulan dunia," tukas Hendra.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads