Periksa Pengantin Anak, Polisi Selidiki Alasan Pernikahan Dini-Peran Ortu

Periksa Pengantin Anak, Polisi Selidiki Alasan Pernikahan Dini-Peran Ortu

Sui Suadnyana, Edi Suryansyah - detikBali
Selasa, 27 Mei 2025 12:31 WIB
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (27/5/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Foto: Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, saat ditemui awak media di kantornya, Selasa (27/5/2025). (Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Polisi memeriksa SR (17) dan SMY (14), pasangan di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang menikah di bawah umur. Selain pasangan suami istri (pasutri) itu, ayah pengantin perempuan, Muhdan, juga turut diperiksa.

Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, mengatakan pemanggilan SR, SMY, dan Muhdan dilakukan untuk mengetahui alasan pernikahan anak tersebut. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Tengah juga menggali peran berbagai pihak yang memfasilitasi pernikahan anak itu.

"Tujuan kami meminta keterangan adalah agar jelas apa permasalahannya, kenapa bisa pernikahan di bawah umur, apa peran orang tua biar kami tahu apa masalahnya," kata Eko saat ditemui awak media, Selasa (27/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain pengantin dan orang tuanya, Eko berujar, Polres Lombok Tengah juga akan mengagendakan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain, seperti aparat desa kedua belah pihak, ahli, dan tokoh adat.

"Segera kami akan minta keterangan. Jadi, kami minta keterangan awal dahulu untuk dapat bahan-bahan untuk lanjut ke tahap penyelidikan ke penyidikan. Mungkin nanti dari saksi-saksi yang ada di situ, penghulu mungkin, dan mungkin kami akan minta keterangan dari beberapa tokoh adat juga," ungkap Eko.

ADVERTISEMENT

Eko mengungkapkan tidak menutup kemungkinan jika anak yang menikah dini ini hanya sebagai korban. Oleh karena itu, untuk membuat kasus terang, maka Polres Lombok Tengah perlu melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait.

"Kami di sini ingin tahu sebab musabab. Toh juga anak-anak ini mungkin saja sebagai korban mungkin ya, kami belum tau dari orang tuanya," jelas Eko.

Eko mengakui kasus pernikahan anak ini menjadi perhatian publik. Polres Lombok Tengah, tegas Eko, sangat menghormati silang pendapat soal fenomena pernikahan dini tersebut, termasuk terkait penerapan hukum positif di dalamnya.

Eko menjelaskan penyidik dalam melakukan pemeriksaan memang harus berdasarkan hukum positif yang dianut di Indonesia. "Tetapi kami menghargai kearifan lokal, menghargai juga hukum adat yang ada di sini. Tetapi, nanti secara bijak akan kumpulkan akan kami dudukkan sama-sama. Biar semua tidak jadi perbincangan yang berlarut-larut," imbuhnya.

"Makanya hari ini kami minta keterangan semua, baru nanti kami dudukkan sama-sama gimanapun hukum positif yang kami tegakkan dahulu. Hukum adat kan tidak mengalahkan hukum positif," tambah Eko.

Eko meminta agar semua pihak tenang dan memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Adapun teman-teman yang hearing ke sini dari LSM, kami terima bagaimanapun bentuknya, tetapi jangan sampai kegiatan itu mengganggu stabilitas kamtibmas," ujar polisi berpangkat melati dua itu.

Diberitakan sebelumnya, SMY dan SR, pasangan pengantin di Lombok Tengah, NTB, yang menikah di bawah umur memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, Selasa (27/5/2025). Mereka dipanggil untuk klarifikasi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah atas kasus pernikahan dini.

Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Tengah memanggil SMY dan SR berkaitan laporan kasus pernikahan dini keduanya yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram. Laporan itu dilayangkan pada Sabtu (24/5/2025).

Pantauan detikBali, pasutri cilik itu tiba di Mapolres Lombok Tengah sekitar pukul 10.45 Wita. Mereka datang dengan didampingi puluhan keluarga dan masyarakat serta kuasa hukumnya. Selain itu, hadir juga orang tua SMY, Muhdan, yang ikut dipanggil.

"Kedatangan kami hari ini untuk memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lombok Tengah atas laporan dari Joko Jumadi," kata kuasa hukum mereka, Muhanan.




(hsa/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads