Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menangkap seorang pria berinisial AMJ di kawasan Tegalalang, Gianyar, Bali. Buruh proyek berusia 29 tahun itu ditangkap lantaran meremas payudara perempuan di Jalan Raya Kediri-Nyitdah, Kediri, Tabanan.
"Setelah berpapasan dengan korban, tangan kiri pelaku meremas bagian sensitif korban," ungkap Kasatreskim Polres Tabanan, AKP Muhammad Taufik Effendi, Jumat (23/5/2025).
Taufik menjelaskan aksi begal payudara tersebut terjadi di Jalan Raya Kediri-Nyitdah pada 30 April lalu. Saat kejadian, AMJ berboncengan dengan dua temannya mengendarai sepeda motor. Adapun, AMJ duduk paling belakang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menerima laporan terkait pelecehan seksual itu, polisi langsung melakukan penyelidikan. AMJ akhirnya ditangkap di lokasi proyek vila di Tegalalang pada pada 7 Mei lalu.
Menurut Taufik, AMJ mengakui baru pertama kali melakukan perbuatan tak terpuji itu. Kini, AMJ dijerat dengan Pasal 6 (a) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara
"Setelah kami gali, pelaku mengaku nafsu melihat korban. Selain itu, pelaku juga dalam kondisi pengaruh alkohol saat melakukan pelecehan tersebut," pungkasnya.
(iws/dpw)