Kejari Denpasar Musnahkan Puluhan Ribu SIM Card Kasus Skimming

Kejari Denpasar Musnahkan Puluhan Ribu SIM Card Kasus Skimming

Ahmad Firizqi - detikBali
Rabu, 21 Mei 2025 10:38 WIB
Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan tetap, Rabu (21/5/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Foto: Kejari Denpasar memusnahkan barang bukti hasil kejahatan yang sudah berkekuatan tetap, Rabu (21/5/2025). (Ahmad Firizqi Irwan/detikBali)
Denpasar -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan puluhan ribu kartu SIM atau SIM card yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan siber, khususnya skimming. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kejari Denpasar pada Rabu (21/5/2025).

Kepala Kejari Denpasar Agus Setiadi mengatakan ada 10 boks berisi kartu SIM dari berbagai provider disita dan dimusnahkan. "Kami terima ada sekitar 10 boks. Ini tindak pidana ITE, skimming. Luar biasa jumlahnya," kata Agus.

Agus mengungkapkan kartu SIM tersebut sudah diregistrasi untuk memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Ia menambahkan bahwa kejahatan ini tidak hanya dilakukan di luar negeri, tapi sudah ditemukan di Indonesia, termasuk Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir lokal. Wilayah sini (beraksinya). Tapi namanya ITE, kadang-kadang tempatnya di Denpasar, tapi korbannya ada di mana-mana," terangnya.

Selain kartu SIM, Kejari Denpasar bersama BNNP Bali juga memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya dari kasus yang telah berkekuatan hukum tetap periode 2024-2025. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 5.395,48 gram, ekstasi (16.368 gram), ganja (25.133,91 gram), 86 cairan narkotika, serta tembakau sintetis (777,30 gram).

ADVERTISEMENT

Selain itu ada belasan HP, senjata tajam, obat stamina, pakaian, tas, dan barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan. Total nilai barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 10 miliar.

"Kami Kejaksaan Negeri Denpasar, melaksanakan eksekusi secara penuh bahwa eksekusi tidak hanya badan tapi juga barang buktinya. Pastinya sudah hukum tetap," pungkas Agus.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads