Terungkap! Ini Pengakuan Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Regional

Terungkap! Ini Pengakuan Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung

Wildan Noviansah - detikBali
Jumat, 11 Apr 2025 10:18 WIB
Pemerkosa anak pasien RSHS.
Priguna pemerkosa anak pasien RSHS. (Foto: Wisma Putra/detikJabar)
Denpasar -

Polisi menetapkan Priguna Anugerah P, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Priguna mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

"Penyesalan sih ada ya dari pelaku itu," kata Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan, dilansir dari detikNews, Jumat (11/4/2025).

Surawan mengungkapkan pengakuan Priguna setelah ditangkap dan ditahan. Priguna mengaku malu atas perbuatannya, terutama kepada keluarganya. Setelah aksinya terbongkar dan viral di media sosial, Priguna sempat mencoba bunuh diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya dia kan sempat malu juga dengan keluarga. Terus pelaku juga kan pernah mencoba untuk bunuh diri itu. Jadi setelah dia ketahuan oleh tempat dia praktik di rumah sakit itu, kemudian dia berusaha untuk bunuh diri. Sempat dirawat juga di rumah sakit di Bandung," jelas Surawan.

Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini. Polisi mengaku tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk mengumpulkan bukti dan keterangan.

ADVERTISEMENT

"Nanti kami pertimbangkan apakah membuat laporan baru atau nanti kami bakal lampirkan sebagai saksi korban. Nanti kan mungkin ada penambahan pasal, kalau memang korbannya lebih dari satu," ujar Surawan.

Priguna dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 12 tahun penjara.

Tersangka diketahui merupakan warga Pontianak. Korban dalam kasus ini adalah perempuan berinisial FH (21), yang merupakan keluarga pasien di RSHS Bandung.

Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta FH menjalani pengambilan darah dan membawanya dari ruang IGD ke lantai 7 Gedung MCHC RSHS Bandung.

Setibanya di sana, FH diminta mengganti pakaian dengan baju operasi berwarna hijau. Priguna kemudian meminta FH melepas baju dan celana. Selanjutnya, ia menusukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.

"Kemudian tersangka menghubungkan jarum tersebut ke selang infus, setelah itu tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan.

Wanita itu baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB. Ia mengeluh perih saat buang air kecil dan segera menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.




(dpw/dpw)

Hide Ads