Seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga melakukan pemerkosaan terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Pelaku yang diketahui bernama Priguna Anugerah Prayoga (31), disebut menyalahgunakan kewenangannya saat bertugas pada 18 Maret 2025 dini hari. Kasus ini terkuak dan viral di media sosial setelah korban mengadu ke ibunya. Korban diketahui merupakan anak dari pasien yang sedang dirawat di RSHS.
"Untuk TKP di Gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung. PAP adalah dokter pelajar dari salah satu universitas di Kabupaten Sumedang yang sedang mengambil spesialis anestesi di RSHS," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, dikutip dari detikJabar, Kamis (10/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendra, kejadian bermula saat tersangka meminta korban berinisial FH untuk menjalani pengambilan darah. FH kemudian dibawa dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 pada pukul 01.00 WIB. Sesampainya di sana, korban diminta mengganti pakaian dengan baju operasi warna hijau dan melepas seluruh pakaiannya.
"Tersangka memasukkan jarum ke tangan kiri dan kanan korban sebanyak kurang lebih 15 kali, lalu menghubungkannya ke selang infus. Setelah itu, tersangka menyuntikkan cairan bening ke selang tersebut. Beberapa menit kemudian korban merasa pusing dan tidak sadarkan diri," jelas Hendra.
Korban sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan diminta kembali ke IGD. Setelahnya, FH mengaku merasakan perih saat buang air kecil, lalu menceritakan kejadian ini kepada ibunya.
RSHS dan Unpad Angkat Bicara
Direktur Utama RSHS Rachim Dinata Marsidi membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang residen anestesi. Ia memastikan pelaku sudah dilaporkan ke polisi dan dikeluarkan dari program pendidikan di RSHS.
"Jadi itu sebetulnya kita yang pertama (melaporkan) ke polisi ya. Terus untuk residennya sudah kami kembalikan ke fakultas. Karena dia itu titipan fakultas, bukan pegawai di sini," ujar Rachim saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).
Rachim menambahkan, dugaan pembiusan memang menjadi bagian dari laporan yang beredar. Ia menyebut bahwa pelaku terekam CCTV dan seluruh bukti telah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Iya kelihatannya gitu ya emang (dibius). Ya kan PPDS anestesi memang belajarnya soal itu ya. Dan CCTV-nya juga sudah kami serahkan ke pihak berwenang," ungkapnya.
FK Unpad turut mengutuk keras peristiwa ini. Dekan FK Unpad Yudi Hidayat menyatakan pihaknya akan mengawal proses hukum secara tegas.
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," kata Yudi dalam keterangan tertulis.
Polisi Tetapkan Tersangka, Barang Bukti Diamankan
Polisi menetapkan Priguna Anugerah Prayoga sebagai tersangka. Pria asal Pontianak yang kini bermukim di Bandung dan telah berkeluarga itu dijerat Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sebanyak 11 orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk korban dan ibunya, sejumlah perawat, serta saksi ahli. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua set infus, dua sarung tangan, tujuh suntikan, dua belas jarum suntik, satu kondom, dan beberapa jenis obat-obatan.
Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)