Seorang perempuan, RH (20), nekat mencuri kartu ATM milik teman dekatnya, Trisna Dewanti Anggraini (27), saat menginap di kos korban pada Hari Raya Nyepi. Pelaku kemudian menguras isi rekening korban hingga Rp 21 juta dan membuang kartu ATM ke sungai untuk menghilangkan jejak.
"Pelaku mengambil dengan mudah, lalu membawa kabur dan mengambil uang yang ada pada rekening dengan cara tarik tunai," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga Rabu (9/4/2025).
Kasus ini terungkap pada Senin, 31 Maret 2025. Saat itu, Trisna sedang berlibur bersama teman-temannya dan hendak membayar makanan di Restoran Grand Puncak Sari, Kintamani, menggunakan sistem QRIS BCA. Namun, transaksi gagal karena saldo tidak mencukupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat mencoba menggunakan kartu ATM, Trisna tidak menemukannya. Ia pun menyadari bahwa kartu tersebut telah hilang dan diduga dicuri.
Trisna segera menghubungi call center Halo BCA. Hasil pengecekan menunjukkan saldo di rekeningnya telah berkurang drastis. Total penarikan tunai oleh pihak tak dikenal mencapai Rp 21.082.600.
Trisna kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan. Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Kamis, 3 April 2025. RH ditangkap saat sedang bekerja di kawasan Jalan Dewi Sri, Kuta.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15,8 juta yang disembunyikan pelaku di bawah bantal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, RH diketahui merupakan teman dekat korban yang sempat menginap di kos Trisna saat Hari Raya Nyepi. Saat itulah ia mengambil kartu ATM milik korban.
Karena kedekatan hubungan mereka, RH diduga mengetahui PIN ATM korban dan memanfaatkannya untuk menarik uang tunai di sejumlah ATM menggunakan kartu BCA milik Trisna.
RH nekat melakukan aksi pencurian tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari. Setelah berhasil menarik seluruh saldo, pelaku membuang kartu ATM korban ke sungai untuk menghilangkan barang bukti.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Selatan dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(dpw/dpw)