Seorang perempuan berinisial RH (20) ditangkap polisi setelah terbukti mencuri kartu ATM milik teman dekatnya sendiri, Trisna Dewanti Anggraini (27). Aksi pencurian dilakukan saat pelaku menginap di kos korban pada Hari Raya Nyepi, dan menyebabkan korban kehilangan uang lebih dari Rp 21 juta.
Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga mengatakan pencurian itu dilakukan secara diam-diam dan berulang.
"Tersangka mengambil uang milik korban waktu nginap di kos korban saat Nyepi, jadi uang diambil dua kali dari ATM-nya," ujar Agus, Rabu (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian tersebut baru disadari korban pada Senin, 31 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, Trisna hendak membayar makanan di sebuah restoran di kawasan Kintamani menggunakan aplikasi mobile banking, namun saldo tidak mencukupi. Ia kemudian menyadari kartu ATM miliknya juga tidak ada.
Korban langsung menghubungi layanan perbankan dan mendapat informasi bahwa rekeningnya telah dikuras oleh pihak tidak dikenal. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 21.082.600.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku adalah teman dekat korban yang menginap di kos saat Nyepi. "Tersangka sudah kenal lama dengan korban karena teman mainnya," jelas Agus.
RH ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Dewi Sri, Kuta, Badung. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 15,8 juta yang disimpan di bawah bantal.
"Pelaku mengambil dengan mudah, lalu membawa kabur dan mengambil uang yang ada pada rekening dengan cara tarik tunai," tambah Agus.
Pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan ekonomi. Saat ini, ia ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(dpw/dpw)