Seorang warga negara (WN) Inggris berinisial EJS diciduk polisi di sebuah penginapan di Kerobokan, Kabupaten Badung. Dia diciduk karena diduga memesan kokain dari WN Argentina berinisial GE.
"Tim Pemberantasan BNNP Bali melakukan pengembangan dengan mengamankan seorang pria berinisial EJS yang merupakan WNA asal Inggris," kata Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat, dalam keteranganya, Kamis (27/3/2025).
Rudy mengatakan EJS ditangkap pada hari yang sama saat GE terciduk di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia diduga memesan kokain seberat 323,76 gram dari EG.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
EJS diketahui hanya sebagai pemesan. Tidak mengenal GE secara langsung. Meski begitu, lanjut Rudy, penyidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah EJS juga termasuk dalam jaringan narkoba Meksiko-Bali atau tidak.
"GE berperan sebagai kurir dan EJS sebagai pemesan. (Kemungkinan tergabung dalam satu jaringan narkoba Meksiko-Bali?) masih pendalaman," kata Rudy.
Saat ini EJS sudah diamankan di BNNP Bali untuk dilakukan pendalaman terkait jaringan yang terlibat. Sedangkan barang bukti kokain dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Semoga melalui pengungkapan kasus ini, jaringan kokain di Bali dapat dibongkar dan dapat memutus jaringannya di Bali," katanya.
Sebelumnya diberitakan, GE diciduk Bea Cukai di Bandara I Gusti Ngurah Rai karena hendak menyelundupkan kokain seberat 323,76 gram yang disembunyikan di dalam vaginanya. Kokain dalam bentuk bubuk putih itu dikemas dengan lakban dan kondom.
GE diamankan petugas sekitar pukul 18.00 Wita pada Selasa (25/3/2025). Ia berangkat dari Dubai dan mendarat di Bandara Ngurah Rai dengan pesawat Emirates EK368.
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan menggeledah tubuh GE karena dicurigai hingga akhirnya benda aneh itu ditemukan di kelamin wanita tersebut yang sudah dibalut kondom dan selotip.
Saat diinterogasi, GE mengaku mendapatkan barang haram itu dari Meksiko. Dia juga dijanjikan upah US$ 3.000 untuk mengantar kokain tersebut kepada seseorang.
(hsa/hsa)