Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mengembalikan berkas perkara pencabulan anak dengan tersangka mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Jaksa menilai masih ada berkas yang perlu dilengkapi terkait kasus yang kini ditangani oleh Polda NTT tersebut.
"Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara tersebut, masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil," ujar Wakajati NTT, Ikhwan Nul Hakim, di Kupang, Rabu (26/3/2025).
Ikhwan menjelaskan berkas tersebut harus dilengkapi untuk memenuhi unsur pidana yang dilakukan AKBP Fajar. Jaksa, dia berujar, sudah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik Polda NTT pada Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini atau sampai besok belum dilengkapi, maka kami akan lakukan P19 (pengembalian berkas perkara) untuk dilengkapi penyidik," kata Ikhwan.
"Mengingat akan libur, maka kami akan kembalikan besok berkas perkaranya," imbuhnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan Fajar dan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Kejati NTT belum menerima berkas untuk tersangka Fani.
"Mungkin akan menyusul untuk tersangka Fani alias F. (Berkas) Fani kami belum terima dari penyidik," pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.
AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahaisiswi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.
(iws/nor)