Kasus Pencabulan AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

Kasus Pencabulan AKBP Fajar Jadi Atensi Kejagung, Kejati NTT Siapkan 4 JPU

Simon Selly - detikBali
Rabu, 26 Mar 2025 20:37 WIB
Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim saat didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Wakajati NTT Ikhwan Nul Hakim saat didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Mohammad Ridosan. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Kasus pencabulan anak yang menjerat mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu diungkapkan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim.

"Karena pelakunya penegak hukum menarik perhatian publik dan menjadi atensi Kejagung. Kami sudah laporkan juga ke Jamintel (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dan Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) perkara ini," ujar Ikhwan kepada detikBali di Kupang, Rabu (26/3/2025).

Kejati NTT, dia berujar, menyiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) dalam menangani perkara AKBP Fajar. Menurutnya, empat jaksa senior Kejati NTT juga akan dibantu oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Empat jaksa ini juga yang merupakan jaksa peneliti perkara tersebut," imbuh Ikhwan.

Seperti diketahui, kasus pencabulan yang melibatkan mantan Kapolres Ngada itu semula diungkap oleh Mabes Polri. AKBP Fajar merekam dan menyebarkan delapan video aksi pencabulannya terhadap anak berinisial I (6) ke situs pornografi Australia.

ADVERTISEMENT

AKBP Fajar telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya kini ditangani oleh Polda NTT. Selain Fajar, polisi juga menetapkan seorang mahaisiwi bernama Stefani atau Fani alias F. Adapun, Stefani berperan merekrut dan membawa anak berinisial I yang kemudian menjadi korban pencabulan oleh Fajar.

Sebelumnya, Kejati NTT akan mengembalikan berkas perkara AKBP Fajar kepada Polda NTT. Jaksa menilai masih ada berkas yang perlu dilengkapi terkait kasus tersebut.

"Berdasarkan penelitian yang dilakukan jaksa terhadap berkas perkara tersebut, masih ada kekurangan baik syarat formil atau materil," ujar Ikhwan.

Ikhwan menjelaskan berkas tersebut harus dilengkapi untuk memenuhi unsur pidana yang dilakukan AKBP Fajar. Jaksa, dia berujar, sudah melayangkan P18 atau pemberitahuan kepada penyidik Polda NTT pada Selasa (25/3/2025).

Sejauh ini, polisi telah menetapkan Fajar dan seorang mahasiswi bernama Stefani atau Fani alias F sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Kejati NTT belum menerima berkas untuk tersangka Fani.

"Mungkin akan menyusul untuk tersangka Fani alias F. (Berkas) Fani kami belum terima dari penyidik," ujar Ikhwan.




(iws/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads