Penyelundup Ratusan Batang Detonator untuk Bom Ikan di TN Komodo Ditangkap

Manggarai Barat

Penyelundup Ratusan Batang Detonator untuk Bom Ikan di TN Komodo Ditangkap

Sui Suadnyana, Ambrosius Ardin - detikBali
Minggu, 23 Mar 2025 19:07 WIB
Personel gabungan Satpolairud menangkap pria berinisial L (39) yang diduga menyelundupkan ratusan batang detonator di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (23/3/2025) dini hari (Dok. Polres Manggarai Barat)
Foto: Personel gabungan Satpolairud menangkap pria berinisial L (39) yang diduga menyelundupkan ratusan batang detonator di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Minggu (23/3/2025) dini hari (Dok. Polres Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Personel Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) menangkap pria berinisial L (39) yang diduga menyelundupkan ratusan batang detonator ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pria asal Sulawesi itu ditangkap di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, Minggu (22/3/2025) dini hari.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat, AKP Dimas Yusuf Fadhillah Rahmanto, mengatakan batang detonator itu dikemas dalam sebuah kotak yang disimpan pada tas kecil cokelat. Detonator itu diduga akan digunakan untuk mengebom ikan di Perairan Labuan Bajo hingga kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.

"Menurut pengakuan terduga pelaku, 100 batang detonator tersebut akan dirakit menjadi sumbu bom ikan sebanyak 1.000 botol bom ikan," kata Dimas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dimas, L merupakan penjual batang detonator tersebut. Dia menyelundupkan batang detonator itu ke Labuan Bajo menggunakan kapal niaga. Barang tersebut rencananya dijual Rp 8 juta per dus ke nelayan yang belum diketahui identitasnya.

"Terduga pelaku merupakan penjual (detonator) yang datang langsung dari Sulawesi. Detonator itu diselundupkan menggunakan kapal niaga," terang Dimas.

ADVERTISEMENT

Penangkapan L berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitasnya yang mencurigakan. Personel gabungan Satpolairud Polres Manggarai Barat dan Kapal Polisi (KP) Pinguin 5011 Baharkam Polri akhirnya menangkap L setelah melakukan penyelidikan selama dua bulan.

"Tindakan ilegal ini telah beroperasi selama tiga tahun belakangan ini. Untuk Labuan Bajo, terduga pelaku mengakui baru pertama kali," ungkap Dimas.

L disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Ia terancam hukuman 20 tahun penjara, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.




(hsa/gsp)

Hide Ads