Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Made Kuta, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (20/3/2025). Kuta diduga terlibat pemerasan proses perizinan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang KKKPR/PKKPR pembangunan perumahan bersubsidi.
Kuta menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada Kamis (20/3/2025) dari pukul 09.00 Wita sampai 10.30 Wita. Setelah pemeriksaan, Kuta ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali. Kuta setelah itu dibawa menuju halaman depan kantor kemudian masuk ke mobil tahanan. Kuta nampak menggunakan baju tahanan berwarna merah dengan tangan di borgol.
Kuta bersama penyidik saat ini sedang menuju kantor Kejati Bali. Rencananya penetapan tersangka terhadap Kuta akan dirilis hari ini di Kejati Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, penetapan Kuta sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyelewengan program rumah bersubsidi di Buleleng yang diduga dilakukan perusahaan properti PT Pacung Permai Lestari.
(iws/gsp)