Pilu Gadis Asal Ciamis, Dibunuh 3 Teman Wanita di Kos

Regional

Pilu Gadis Asal Ciamis, Dibunuh 3 Teman Wanita di Kos

Wisma Putra - detikBali
Sabtu, 15 Mar 2025 10:14 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi. (Foto: Rachman Haryanto)
Denpasar -

Seorang gadis asal Ciamis, I (19), tewas di tangan tiga temannya sendiri. Dia dibunuh oleh tiga teman wanita yang kenal dekat dengannya.

Dilansir dari detikJabar, I meninggal dunia di RS Salamun Bandung pada 7 Maret lalu. Saat itu, dia disebut sebagai korban begal.

Kasus itu awalnya ditangani oleh Polres Ciamis lantaran keluarga melaporkan kejanggalan tewasnya I ke Polsek Cihaurbeuti. Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono turut membenarkan kejadian tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Carsono, sebelum diketahui korban tewas dibunuh, teman korban berujar kepada keluarga jika I jadi korban pembegalan.

"Seolah-olah kena begal di bawa ke RS, jam 5 meninggal. Betul (dibunuh) bukan begal tapi ditusuk dibagian leher," kata Carsono, Jumat (14/3/2025), dilansir dari detikJabar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sambung Carsono, korban dihabisi nyawanya di sebuah rumah kos di Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Jadi awal informasi itu, pihak keluarga temukan kejanggalan, kok secepat itu dan ada luka di bawah leher itu," ujarnya.

Polisi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya, korban ternyata dibunuh oleh tiga orang temannya, semuanya wanita.

"Perempuan (ketiga pelaku), inisial BL (27), MI (30) dan LW (32)," ujarnya.

Pelaku yang juga merupakan teman korban sempat diamankan dahulu di Polsek Cihaurbeuti dan langsung diserahkan ke Satreskrim Polres Ciamis dan di Polres Ciamis pelaku diinterogasi dan mengakui perbuatannya.

"Coba ditanya-tanya (tiga pelaku), telah terjadi penganiayaan dengan cara ditusuk dan mengakibatkan meninggal dunia," tuturnya.

"Satu yang eksekusi dan dua orang turut membantu," tambahnya.

Kasus ini sudah dilimpahkan penanganannya ke Polrestabes Bandung. Menurut Carsono, sejak terungkap kasus pembunuhan, pihaknya langsung melimpahkan perkara dan juga pelaku.

Artikel ini telah tayang di detikJabar. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Hide Ads