Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap seorang warga Klungkung, KA, pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM). KA ditangkap pada 19 Maret 2025 oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.
"Penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa kurang lebih 1.400 liter BBM jenis Bio Solar bersubsidi pemerintah," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Roy Sihombing saat konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Senin (24/3/2025).
Selain itu, penyidik juga mengamankan satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi dengan dua tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter serta satu unit gawai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Roy menjelaskan KA membeli BBM jenis Bio Solar dari beberapa SPBU menggunakan puluhan kode barcode. Dalam sehari, KA bisa mengumpulkan hingga 20 kode barcode BBM.
"Di mana BBM Bio Solar tersebut oleh tersangka rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari subsidi itu sendiri," jelasnya.
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Iqbal Sengaji menambahkan, berdasarkan keterangan KA, BBM yang diperolehnya dijual kepada beberapa penjual bensin eceran dan agen industri dengan harga sekitar Rp 10.000 hingga Rp 15.000 per liter.
"Keuntungannya per liter seribu rupiah. Keuntungan per harinya katakan Rp 10-15 ribu tapi per liter dia dapat seribu," tuturnya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta.
KA dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dan UU Cipta Kerja. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
(dpw/dpw)